Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji dalam Ajaran Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Haji dilakukan dengan mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dan menjalankan sejumlah ibadah seperti wukuf, mabit, melempar jumrah, tawaf, dan sa’i pada waktu yang telah ditentukan.
Dikutip dari buku Ibadah Haji Rukun Islam Kelima oleh Muhammad Ajib, Lc., MA (2019), haji secara bahasa berarti menyengaja untuk melakukan sesuatu yang agung atau suci. Dengan kata lain, haji merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan setidaknya satu kali selama seumur hidup.
Berdasarkan niat dan rangkaian ibadahnya, ada beberapa cara pelaksanaan haji yang berbeda. Berikut penjelasann macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji dalam ajaran Islam.
Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji dibedakan dari niat dan rangkaian ibadah yang dijalankan. Hal ini didasarkan pada peristiwa Haji Wada’ yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:
خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: “Kami keluar bersama Rasulullah pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umroh, ada yang berihram untuk haji dan umroh, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah saw. berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umroh, mereka boleh tahalul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umroh, maka tidaklah tahalul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (HR. Bukhari no. 1211 dan Muslim no. 118)
Dari penjelasan tersebut, diketahui bahwa bahwa saat Rasulullah saw menunaikan haji, para sahabat mengerjakan tiga jenis ibadah haji, yakni: haji Tamattu’, haji Qiran, dan haji Ifrad. Berikut perbedaan macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji tersebut.
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah jenis haji yang diawali dengan pelaksanaan umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan haji. Jemaah mengambil ihram untuk umrah lebih dahulu. Setelah selesai umrah, mereka bertahalul (melepaskan ihram) hingga tiba waktunya untuk melaksanakan haji.
Saat waktu haji tiba, jemaah kembali mengenakan ihram dan menjalankan rangkaian ibadah haji. Dalam hal ini, jamaah haji Tamattu’ wajib membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing sesuai ketentuan manasik sebagai bentuk kompensasi.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah pelaksanaan haji yang menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram dan satu rangkaian ibadah. Dalam haji Qiran, jemaah berihram sejak awal untuk menjalankan keduanya secara bersamaan tanpa melepas ihram hingga waktu tahalul pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Saat tiba di Makkah, jemaah melaksanakan tawaf qudum (tawaf pertama saat tiba di Makkah), kemudian menjalankan sa’i yang mencakup umrah dan haji sekaligus. Jemaah tidak bertahalul setelah umrah, melainkan tetap dalam keadaan ihram hingga waktu tahalul saat ibadah haji selesai.
Haji Qiran biasanya dipilih oleh jemaah yang memiliki waktu tinggal terbatas di Makkah. Sama seperti haji Tamattu’, jemaah yang melaksanakan haji Qiran juga diwajibkan membayar dam sebagai bentuk kompensasi.
3. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah pelaksanaan ibadah haji tanpa menggabungkannya dengan umrah. Dalam haji ini, jemaah mengambil ihram hanya untuk haji sejak awal dan tidak melakukan umrah terlebih dahulu.
Keistimewaan haji Ifrad adalah jemaah tidak diwajibkan membayar dam karena hanya melakukan satu ibadah, yaitu haji. Oleh karena itu, haji Ifrad menjadi pilihan bagi jemaah yang ingin melaksanakan haji dengan lebih sederhana.
Ada beberapa cara dalam pelaksanaan haji Ifrad yang dikutip dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yakni:
Melaksanakan haji saja tanpa umrah.
Melaksanakan haji terlebih dahulu, lalu melakukan umrah setelah haji selesai.
Melaksanakan umrah sebelum bulan-bulan haji, kemudian berihram haji saat bulan haji tiba.
Melaksanakan umrah di bulan-bulan haji, kembali ke tanah air, lalu berangkat lagi untuk melaksanakan haji.
Baca juga: 3 Syarat Sah Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi
Syarat-Syarat Menunaikan Ibadah Haji
Seseorang yang ingin menunaikan ibadah haji harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Beragama Islam.
Berusia dewasa atau telah akil baligh.
Berakal sehat (tidak mengalami gangguan jiwa).
Merdeka (bukan budak).
Memiliki kemampuan finansial untuk biaya perjalanan, keamanan, kesehatan, serta mampu menafkahi keluarga yang ditinggalkan.
Setiap jenis haji memiliki keutamaan dan kemudahan tersendiri sesuai dengan kondisi dan kesiapan jemaah. Oleh karena itu, umat Muslim yang hendak menunaikan haji dapat memilih jenis haji yang sesuai dengan keadaan mereka agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan optimal.
(SLT)
