Konten dari Pengguna

Macam-Macam Iddah dan Masanya yang Perlu Dipahami Wanita

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Mei 2022 9:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wanita dalam masa iddah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita dalam masa iddah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, seorang wanita yang telah bercerai dengan suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati, memiliki masa iddah. Masa iddah adalah masa yang ditentukan syariat terjadinya perceraian.
ADVERTISEMENT
Muhammad Ajib dalam buku Kupas Habis Hukum Iddah Wanita menjelaskan, tujuan masa iddah adalah untuk memastikan kekosongan rahim wanita dari sperma suami yang bercerai dengannya. Jika rahim itu kosong, dia dihalalkan untuk menikah dengan laki-laki lain setelah masa iddah selesai.
Allah SWT telah menerangkan persoalan tentang iddah dalam surat Al Baqarah ayat 228 yang berbunyi:
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir.
Rasulullah SAW memperkuat ayat tersebut dengan sabdanya, “Ber-iddah-lah kamu di rumah Ummi Maktum.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, jumhur ulama sepakat bahwa hukum iddah adalah wajib. Setiap wanita yang ditalak dalam kondisi apa pun wajib untuk ber-iddah.
ADVERTISEMENT

Macam-Macam Iddah

Ilustrasi wanita ber-iddah. Foto: Unsplash
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap tulisan Rizem Aizid, iddah terbagi menjadi lima kategori. Macam-macam iddah tersebut memiliki perbedaan masanya. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Iddah Talak

Sesuai namanya, iddah talak adalah iddah yang disebabkan oleh jatuhnya talak kepada perempuan (istri). Ketika seorang suami menjatuhkan talak, sejak itu istri berada dalam masa iddah. Iddah talak terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
ADVERTISEMENT

2. Iddah Hamil

Seorang wanita wajib iddah jika sedang hamil saat talak dijatuhkan. Masa iddah wanita hamil adalah sampai waktu melahirkan kandungannya. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:
Dan, perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. ath-Thalaaq: 4)
Masa iddah hamil berlaku untuk semua jenis talak, baik talak hidup maupun talak mati. Imam Syafi’i mengatakan, “Ketika Sabi’ah binti Harits melahirkan seorang anak beberapa hari setelah kematian suaminya, Rasulullah SAW berkata padanya, ‘Engkau telah halal, maka menikahlah.’” (HR. Bukhari)

3. Iddah Wafat

Ilustrasi wanita dalam masa iddah. Foto: Unsplash
Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya wajib ber-iddah selama 4 bulan 10 hari. Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Al Quran. Allah berfirman:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)
ADVERTISEMENT

4. Iddah Wanita yang Kehilangan Suami

Kehilangan suami maksudnya keberadaan suami tidak jelas diketahui. Misalnya, suami pergi bekerja ke luar negeri dan tidak pernah memberi kabar sehingga tidak jelas masih hidup atau sudah meninggal. Dalam kondisi ini, sang istri termasuk wanita yang kehilangan suami.
Masa iddah bagi istri yang kehilangan suaminya adalah empat tahun. Ini merupakan masa penantian, karena bisa jadi sang suami akan kembali. Namun, jika selama waktu tersebut tidak ada kabar sama sekali, istri harus ber-iddah lagi selama 4 bulan 10 hari sebelum benar-benar keluar dari masa iddah.

5. Iddah Wanita yang Di-ila’

Ila’ adalah sumpah yang dilakukan seorang suami atas nama Allah, atau salah satu nama-Nya atau sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi istri selamanya atau lebih dari empat bulan.
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada segi ibadah, wanita yang di-ila’ wajib ber-iddah. Sedangkan, jika dilihat dari segi maslahat, para ulama tidak mewajibkan seorang wanita ber-iddah.
(ADS)