Makmum Masbuk: Hukum dan Tata Caranya dalam Shalat Berjemaah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam shalat berjemaah ada yang disebut dengan makmum masbuk. Secara sederhana, makmum masbuk adalah mereka yang terlambat atau baru bergabung shalat berjamaah saat imam sudah memulai shalat.
Kondisi ini cukup wajar dan sering dialami umat Muslim. Namun, menjadi makmum masbuk tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada hukum dan tata cara yang perlu diketahui seorang Muslim sehingga tidak ada lagi kesalahan yang dilakukan di kemudian hari yang membuat shalatnya menjadi tidak sah.
Bagaimana hukum-hukum dan tata cara seorang makmum masbuk?
Hukum Makmum Masbuk
Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari (2018 :104), KH. Muhammad Habibillah menjelaskan bahwa ada beberapa hukum yang terkait dengan makmum masbuk, di antaranya:
Jika datang ketika imam masih ruku, maka rakaat tersebut tetap dihitung meskipun dia tidak membaca surat Al Fatihah.
Jika mengikuti imam setelah ruku, maka rakaat tersebut tidak dihitung dan harus diulangi.
Jika mengikuti imam yang sudah tasyahud akhir, maka tasyahud tersebut tidak dihitung.
Tata Cara Makmum Masbuk
Berdasarkan kondisi-kondisi yang telah disebutkan di atas, saat makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk, yaitu:
Takbiratul Ihram.
Membaca Al Fatihah jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyah (shalat yang bacaannya di dalam hati). Namun, jika menjadi makmum masbuk saat berada di rakaat pertama shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya dibaca keras), maka tidak diwajibkan untuk membaca Al Fatihah.
Jika berada di dua rakaat pertama shalat sirriyah maka dilanjutkan dengan membaca salah satu surat Al Quran. Jika ada di dua rakaat pertama shalat jahriyyah, tidak ada kewajiban membacanya.
Mengikuti gerakan imam sampai selesai.
Jika ada rakaat yang terlewat, ketika imam melakukan salam, makmum masbuk harus bangkit berdiri dan menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.
Bagi makmum yang bergabung saat imam sudah sampai pada gerakan rukuk, ia tidak perlu membaca Al Fatihah karena kewajiban tersebut sudah gugur, sebagaimana yang dikatakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
“Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna.
Mengikuti posisi imam, baik rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya.
Mengikuti gerakan imam sampai selesai.
Jika ada rakaat yang terlewat, saat imam melakukan salam, makmum masbuk bangkit berdiri dan menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.
Perlu dicatat, tetap diwajibkan bagi makmum masbuk untuk melakukan takbiratul ihram meskipun imam telah sampai pada gerakan lainnya. Hal ini dikarenakan takbiratul ihram termasuk bagian dari rukun shalat yang harus dilakukan.
(ADS)
