Konten dari Pengguna

Makmum Masbuk: Hukum dan Tata Caranya dalam Shalat Berjemaah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 April 2021 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi makmum masbuk. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makmum masbuk. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam shalat berjemaah ada yang disebut dengan makmum masbuk. Secara sederhana, makmum masbuk adalah mereka yang terlambat atau baru bergabung shalat berjamaah saat imam sudah memulai shalat.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini cukup wajar dan sering dialami umat Muslim. Namun, menjadi makmum masbuk tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada hukum dan tata cara yang perlu diketahui seorang Muslim sehingga tidak ada lagi kesalahan yang dilakukan di kemudian hari yang membuat shalatnya menjadi tidak sah.
Bagaimana hukum-hukum dan tata cara seorang makmum masbuk?

Hukum Makmum Masbuk

Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari (2018 :104), KH. Muhammad Habibillah menjelaskan bahwa ada beberapa hukum yang terkait dengan makmum masbuk, di antaranya:
Ilustrasi shalat berjamaah. Foto: Pinterest

Tata Cara Makmum Masbuk

Berdasarkan kondisi-kondisi yang telah disebutkan di atas, saat makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk, yaitu:
ADVERTISEMENT
Bagi makmum yang bergabung saat imam sudah sampai pada gerakan rukuk, ia tidak perlu membaca Al Fatihah karena kewajiban tersebut sudah gugur, sebagaimana yang dikatakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
ADVERTISEMENT
Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat, tetap diwajibkan bagi makmum masbuk untuk melakukan takbiratul ihram meskipun imam telah sampai pada gerakan lainnya. Hal ini dikarenakan takbiratul ihram termasuk bagian dari rukun shalat yang harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
(ADS)