Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
Makmum Masbuk: Hukum dan Tata Caranya dalam Shalat Berjemaah
5 April 2021 11:40 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam shalat berjemaah ada yang disebut dengan makmum masbuk. Secara sederhana, makmum masbuk adalah mereka yang terlambat atau baru bergabung shalat berjamaah saat imam sudah memulai shalat.
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum-hukum dan tata cara seorang makmum masbuk?
Hukum Makmum Masbuk
Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari (2018 :104), KH. Muhammad Habibillah menjelaskan bahwa ada beberapa hukum yang terkait dengan makmum masbuk, di antaranya:
Tata Cara Makmum Masbuk
Berdasarkan kondisi-kondisi yang telah disebutkan di atas, saat makmum masbuk masuk ke dalam shaf shalat berjamaah, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk, yaitu:
ADVERTISEMENT
Bagi makmum yang bergabung saat imam sudah sampai pada gerakan rukuk, ia tidak perlu membaca Al Fatihah karena kewajiban tersebut sudah gugur, sebagaimana yang dikatakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
ADVERTISEMENT
“Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat, tetap diwajibkan bagi makmum masbuk untuk melakukan takbiratul ihram meskipun imam telah sampai pada gerakan lainnya. Hal ini dikarenakan takbiratul ihram termasuk bagian dari rukun shalat yang harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
(ADS)