Makna Bendera Setengah Tiang 30 September dan Aturan Pengibarannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Imbauan ini merupakan bagian dari peringatan peristiwa kelam Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI) yang terjadi pada tahun 1965.
Tragedi tersebut menjadi salah satu babak gelap dalam sejarah bangsa Indonesia. Apalagi, kejadian yang disebut merupakan salah satu upaya kudeta terhadap Presiden Soekarno itu memakan banyak korban jiwa.
Lantas, apa makna sebenarnya di balik pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September? Berikut penjelasan yang dapat membantu memahami simbol duka dan penghormatan ini.
Makna Bendera Setengah Tiang 30 September
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025, Kementerian Kebudayaan mengimbau seluruh instansi pemerintah, sekolah, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta masyarakat umum untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang secara serentak pada 30 September.
Pengibaran bendera setengah tiang ini bukan sekadar simbol seremonial, tapi menjadi momen untuk mengenang tragedi G30S/PKI, di mana tujuh perwira TNI AD dituduh merencanakan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.
Akibat tuduhan itu, para perwira diculik dan disiksa hingga meninggal dunia. Jasad mereka kemudian ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, bangsa Indonesia memberikan penghormatan kepada para korban sekaligus menjadikannya momentum refleksi. Tradisi ini menjadi pengingat bagi generasi penerus agar sejarah kelam tersebut tidak terulang kembali.
Secara resmi, Kementerian Kebudayaan menegaskan melalui surat edaran tersebut bahwa pengibaran bendera setengah tiang merupakan bagian dari peringatan peristiwa G30S/PKI 1965.
Kemudian, pada 1 Oktober pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan setinggi tiang penuh sebagai bentuk penghormatan bagi para pahlawan yang gugur.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera negara yang dikibarkan sebagai tanda berkabung, bersamaan dengan peringatan hari-hari besar nasional, dilakukan dengan pengibaran dua bendera berdampingan, yaitu:
Bendera sebelah kiri dipasang setengah tiang.
Bendera sebelah kanan dipasang penuh.
Sementara itu, dalam Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa tata cara pengibaran bendera setengah tiang sebagai berikut:
Bendera Negara harus dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan penuh khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Untuk pengibaran setengah tiang, bendera pertama-tama dinaikkan hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan sampai posisi setengah tiang.
Saat menurunkan bendera yang sedang dikibarkan setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan ke ujung tiang, dihentikan sebentar, baru kemudian diturunkan.
Baca Juga: 3 Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
(ANB)
