Konten dari Pengguna

Makna Pasal 18 Ayat 2 yang Menjadi Dasar Hukum Otonomi Daerah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pasal 18 Ayat 2 Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 18 Ayat 2 Foto: Getty Images

Dasar hukum otonomi daerah di Indonesia tercatat dengan jelas dalam Pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut merupakan bagian dari Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah.

Mengutip buku Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Kajian Pengelolaan Potensi Lokal-Rajawali Pers tulisan Ni Ketut Sari Adnyani, S. Pd., M. Hum (2021), pemerintah daerah adalah daerah otonom yang bisa menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya dan mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintah, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat oleh UU.

Lantas, apa makna Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah? Agar lebih paham, simak pembahasannya melalui artikel di bawah ini.

Ilustrasi Pasal 18 Ayat 2. Foto: Pixabay

Bunyi Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 18 ayat 2 terkait pemerintah daerah masih berkaitan dengan ayat 5 dan 6. Sebelum membahas makna Pasal 18 ayat 2 UUD, ada baiknya Anda menyimak bunyi pasal-pasalnya terlebih dahulu, antara lain:

1. Pasal 18 Ayat (2)

"Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan."

2. Pasal 18 Ayat (5)

"Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat."

3. Pasal 18 Ayat (6)

"Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan."

Ilustrasi Pasal 18 Ayat 2. Foto: Pixabay

Makna Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945

Berdasarkan informasi dari Jurnal Reduksi Otonomo Seluas-luasnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah oleh Achmad Azis, pasal 18 ayat 2 menjabarkan pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Sementra itu, otonomi daerah dalam ayat 2,5, dan 6 merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

Mengutip situs resmi Kemenkumham, asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan otonomi daerah.

Kemudian, tugas pembantuan, yakni penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang sudah menjadi kewenangan daerah provinsi.

Asas Otonomi Daerah

Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII memaparkan tiga asas otonomi daerah, yaitu:

1. Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintah pusat kepada daerah atau dari pemerintah daerah di atasnya kepada daerah di bawahnya. Contohnya, yaitu provinsi kepada kabupaten.

2. Asas Dekonsentrasi

Asas ini menjadi bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala instansi yang lebih atas kepada pejabat di daerah. Misalnya, gubernur kepada bupati.

3. Asas Tugas Pembantuan

Asas tugas pembantuan adalah pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah di bawahnya. Contohnya adalah asas pembantuan tentang dana bantuan operasional kesehatan.

(GTT)

Frequently Asked Question Section

Apa yang Dibahas dalam Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945?

chevron-down

UUD 1945 Pasal 18 ayat 2 membahas tentang dasar hukum otonomi daerah di Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah?

chevron-down

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

Apa Saja Asas Otonomi Daerah?

chevron-down

Ada tiga asas otonomi daerah, di antaranya asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.