Makna Pasal 18 Ayat 2 yang Menjadi Dasar Hukum Otonomi Daerah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 18 Ayat 2 Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 18 Ayat 2 Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Dasar hukum otonomi daerah di Indonesia tercatat dengan jelas dalam Pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut merupakan bagian dari Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Kajian Pengelolaan Potensi Lokal-Rajawali Pers tulisan Ni Ketut Sari Adnyani, S. Pd., M. Hum (2021), pemerintah daerah adalah daerah otonom yang bisa menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya dan mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintah, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat oleh UU.
Lantas, apa makna Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah? Agar lebih paham, simak pembahasannya melalui artikel di bawah ini.
Ilustrasi Pasal 18 Ayat 2. Foto: Pixabay

Bunyi Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 18 ayat 2 terkait pemerintah daerah masih berkaitan dengan ayat 5 dan 6. Sebelum membahas makna Pasal 18 ayat 2 UUD, ada baiknya Anda menyimak bunyi pasal-pasalnya terlebih dahulu, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Pasal 18 Ayat (2)
"Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan."
2. Pasal 18 Ayat (5)
"Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat."
3. Pasal 18 Ayat (6)
"Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan."
Ilustrasi Pasal 18 Ayat 2. Foto: Pixabay

Makna Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945

Berdasarkan informasi dari Jurnal Reduksi Otonomo Seluas-luasnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah oleh Achmad Azis, pasal 18 ayat 2 menjabarkan pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
ADVERTISEMENT
Sementra itu, otonomi daerah dalam ayat 2,5, dan 6 merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Mengutip situs resmi Kemenkumham, asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan otonomi daerah.
Kemudian, tugas pembantuan, yakni penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang sudah menjadi kewenangan daerah provinsi.

Asas Otonomi Daerah

Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII memaparkan tiga asas otonomi daerah, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintah pusat kepada daerah atau dari pemerintah daerah di atasnya kepada daerah di bawahnya. Contohnya, yaitu provinsi kepada kabupaten.
2. Asas Dekonsentrasi
Asas ini menjadi bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala instansi yang lebih atas kepada pejabat di daerah. Misalnya, gubernur kepada bupati.
3. Asas Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah di bawahnya. Contohnya adalah asas pembantuan tentang dana bantuan operasional kesehatan.
(GTT)