Makna Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 Tentang Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 Mei 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
UUD 1945 telah mengatur hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia, termasuk mengenai pekerjaan. Ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut, salah satunya yaitu pasal 27 ayat 2.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum mengenai pekerjaan ini perlu diketahui dan dipahami oleh segenap rakyat Indonesia. Pasalnya, pekerjaan merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Adapun bunyi pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yaitu: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak.

Makna Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945

Ilustrasi pekerjaan. Foto: Thinstock
Pasal 27 ayat 2 menegaskan bahwa secara konstitusional pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan dalam jumlah yang cukup. Namun sayangnya, keterbatasan lapangan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang mencari pekerjaan hingga ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Besarnya animo masyarakat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri memang berdampak positif dalam mengurangi angka pengangguran. Namun, itu berarti risiko kemungkinan adanya perlakuan tidak baik terhadap TKI semakin besar.
Oleh sebab itu, mengacu pada pasal 27 ayat 2, Undang-Undang tersebut harus memberi perlindungan bagi warga negara yang akan bekerja di luar negeri agar dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah dengan tetap mengutamakan keselamatan, baik fisik, moral, maupun martabatnya.
Tak hanya TKI, hak yang diatur dalam pasal ini juga berlaku bagi pekerja di dalam negeri. Melansir situs disdukcapil.pontianakkota.go.id, hak-hak normatif yang harus diperoleh pekerja antara lain:
ADVERTISEMENT
Hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh suatu perusahaan sebagai bentuk perlindungan terhadap karyawannya. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja akan terjamin dan akan semakin maksimal dalam bekerja.
(ADS)