news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Makna Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Tentang Bela Negara dan Bentuk Pengamalannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
16 Maret 2021 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bela negara. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bela negara. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Upaya bela negara tidak harus dilakukan oleh angkatan bersenjata seperti TNI dan Polri saja. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam membela negara.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan bunyi Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Parsono (2009), upaya bela negara merupakan suatu tekad, sikap, serta tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta pada tanah air. Dalam kehidupan bernegara, pertahanan dan keamanan merupakan hal yang utama demi menjamin kelangsungan hidup negara.
Negara yang tidak mampu mempertahankan diri dari segala macam ancaman tidak akan bisa mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya.
Karena itu, selain memenuhi hak dan kewajiban, membela negara sudah sepantasnya dilaksanakan oleh rakyat Indonesia. Hal tersebut harus dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, serta rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT

Isi dan Makna Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pentingnya sikap bela negara juga diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membela negara. Kewajiban dalam hal ini bermakna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Apalagi, kemerdekaan Indonesia tidak didapat secara cuma-cuma, melainkan melalui perjuangan dan pengorbanan para pahlawan.
Karena itu, kita sebagai generasi penerus memiliki kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan dengan melakukan berbagai aksi bela negara.
ADVERTISEMENT

Bentuk Upaya Bela Negara

TNI sebagai salah satu bentuk upaya bela negara. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, usaha pembelaan negara tidak terbatas pada kegiatan yang berkenaan dengan tugas militer, tetapi juga meliputi aktivitas lain yang berkaitan dengan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan bangsa dan negara.
Beberapa contoh upaya bela negara yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia, yaitu:
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Mengikuti pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu hal yang dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta Tanah Air yang sangat berkaitan dengan kesadaran dalam usaha bela negara. Hal ini dapat ditempuh melalui jalur pendidikan tingkat dasar sampai perguruan tinggi.
2. Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer selain TNI adalah unsur mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Menwa dilatih dengan keterampilan militer secara fisik dan strategi.
ADVERTISEMENT
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Mengabdi sebagai prajurit TNI tentunya termasuk dalam upaya bela negara. TNI merupakan komponen utama dalam mempertahankan negara dari jenis ancaman militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi.
4. Pengabdian sesuai dengan profesi
Tim SAR sebagai salah satu profesi dalam upaya bela negara. Foto: Dok SAR
Undang-Undang No, 3 Tahun 2002 menjelaskan bahwa pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, profesi yang dimaksud adalah petugas PMI, tim medis, tim SAR, POLRI, Linmas, dan petugas bantuan sosial.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara tidak hanya berlaku di lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan sekitar tempat tinggal. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling).
ADVERTISEMENT
(ADS)