Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Masa Berlaku Sertifikat yang Diterbitkan oleh BPJPH Berapa Lama? Ini Durasinya
27 Desember 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Sertifikat BPJPH adalah sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Pexels.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hjn4cjz19vx03szwmzgyjd40.jpg)
ADVERTISEMENT
Masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH berapa lama? Jawaban dari pertanyaan ini perlu dipahami oleh pengusaha yang ingin mendistribusikan barang halal.
ADVERTISEMENT
Sertifikat BPJPH adalah sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Namun, sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu tahu berapa lama sertifikat ini berlaku.
Untuk mengetahui masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH berapa lama, simak selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Sertifikat BPJPH?
Sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah bukti resmi bahwa suatu produk atau layanan telah melewati proses verifikasi dan memenuhi standar kehalalan sesuai dengan prinsip syariah Islam.
BPJPH sendiri adalah lembaga yang bertanggung jawab di Indonesia untuk mengelola dan mengawasi proses sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Sertifikat halal berfungsi untuk menunjukkan bahwa produk atau layanan telah diproduksi atau disediakan dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam.
Untuk menargetkan pasar Muslim, memiliki sertifikat halal bisa menjadi syarat yang diperlukan karena konsumen Muslim cenderung mencari produk yang telah dijamin kehalalannya.
Selain itu, di negara Indonesia, sertifikat halal mungkin menjadi persyaratan atau regulasi yang harus dipatuhi oleh produsen atau penyedia layanan.
Masa Berlaku Sertifikat yang Diteribitkan oleh BPJPH Berapa Lama?
Mengutip dari laman Kemenag, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42.
ADVERTISEMENT
Jika terdapat perubahan komposisi bahan dalam produk, masa berlakunya sertifikat halal akan diperpanjangkan. Proses perpanjangan sertifikat halal dapat dilakukan paling lama tiga bulan sebelum masa berlakunya.
BPJPH berwenang untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. Hal ini memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar dan kriteria halal.
Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Halal secara Online
Cara Memperpanjang Sertifikat BPJPH
Langkah-langkah untuk memperpanjang sertifikat BPJPH adalah sebagai berikut:
1. Ajukan Permohonan
Berikan surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.
2. Persiapkan Dokumen
Siapkan salinan sertifikat halal yang akan diperpanjang. Pastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan BPJPH.
ADVERTISEMENT
3. Proses Perpanjangan
BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan uji kehalalan produk sebelum memutuskan perpanjangan sertifikat. Proses ini memakan waktu sekitar dua hari kerja.
4. Penyesuaian Label Halal
Pelaku usaha perlu menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan keputusan BPJPH terkait label halal yang baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha dapat memperpanjang sertifikat BPJPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(SAI)