Konten dari Pengguna

Masa Berlaku Sertifikat yang Diterbitkan oleh BPJPH Berapa Lama? Ini Durasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sertifikat BPJPH adalah sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikat BPJPH adalah sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Pexels.com

Masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH berapa lama? Jawaban dari pertanyaan ini perlu dipahami oleh pengusaha yang ingin mendistribusikan barang halal.

Sertifikat BPJPH adalah sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun, sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu tahu berapa lama sertifikat ini berlaku.

Untuk mengetahui masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH berapa lama, simak selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Sertifikat BPJPH?

Sertifikat halal berfungsi untuk menunjukkan bahwa produk atau layanan telah diproduksi atau disediakan dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Foto: Pexels.com

Sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah bukti resmi bahwa suatu produk atau layanan telah melewati proses verifikasi dan memenuhi standar kehalalan sesuai dengan prinsip syariah Islam.

BPJPH sendiri adalah lembaga yang bertanggung jawab di Indonesia untuk mengelola dan mengawasi proses sertifikasi halal.

Sertifikat halal berfungsi untuk menunjukkan bahwa produk atau layanan telah diproduksi atau disediakan dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam.

Untuk menargetkan pasar Muslim, memiliki sertifikat halal bisa menjadi syarat yang diperlukan karena konsumen Muslim cenderung mencari produk yang telah dijamin kehalalannya.

Selain itu, di negara Indonesia, sertifikat halal mungkin menjadi persyaratan atau regulasi yang harus dipatuhi oleh produsen atau penyedia layanan.

Baca Juga: Pentingnya NIB dan Sertifikat Halal untuk UMKM

Masa Berlaku Sertifikat yang Diteribitkan oleh BPJPH Berapa Lama?

Masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH selama empat tahun. Foto: Pexels.com

Mengutip dari laman Kemenag, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42.

Jika terdapat perubahan komposisi bahan dalam produk, masa berlakunya sertifikat halal akan diperpanjangkan. Proses perpanjangan sertifikat halal dapat dilakukan paling lama tiga bulan sebelum masa berlakunya.

BPJPH berwenang untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. Hal ini memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar dan kriteria halal.

Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Halal secara Online

Cara Memperpanjang Sertifikat BPJPH

Ilustrasi cara memperpanjang sertifikat halal. Foto: Pexels.com

Langkah-langkah untuk memperpanjang sertifikat BPJPH adalah sebagai berikut:

1. Ajukan Permohonan

Berikan surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.

2. Persiapkan Dokumen

Siapkan salinan sertifikat halal yang akan diperpanjang. Pastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan BPJPH.

3. Proses Perpanjangan

BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan uji kehalalan produk sebelum memutuskan perpanjangan sertifikat. Proses ini memakan waktu sekitar dua hari kerja.

4. Penyesuaian Label Halal

Pelaku usaha perlu menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan keputusan BPJPH terkait label halal yang baru.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha dapat memperpanjang sertifikat BPJPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(SAI)