Cara Urus Sertifikat Halal secara Online

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara urus sertifikat halal perlu diketahui oleh pengusaha, khususnya di bidang kuliner. Sertifikat ini dapat diperoleh setelah pelaku usaha menjalani beberapa prosedur dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. Sertifikasi ini didasarkanpada fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Halal.
Lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sertifikat halal menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk. Proses ini wajib dilakukan jika pengusaha ingin produknya tercantum logo halal MUI lengkap dengan nomor sertifikasi.
Mengenal Sertifikasi Halal di Indonesia
Dikutip dari laman BPJPH, sertifikat halal penting untuk dimiliki, mengingat mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam. Masyarakat atau konsumen akan cenderung mengedepankan produk yang sudah tersertifikasi halal dan memiliki label halal di kemasannya.
Sertifikasi Halal adalah penjaminan bahwa produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan persyaratan kehalalan. Aturan mengenai sertifikasi halal tercantum dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dengan sertifikasi halal, produk dapat dipas
arkan secara lebih luas, terutama pada kalangan konsumen muslim. Selain itu, label halal juga menandakan bahwa standar produksi makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik telah terjamin dilaksanakan sesuai syariat Islam.
Baca juga: Cara Menghapus Chat di Shopee untuk Pembeli dan Penjual
Cara Urus Sertifikat Halal UMKM
Sebelum mendapat sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur. Dikutip dari BPJPH, di bawah ini cara membuat sertifikat halal online:
Akses SIHALAL di ptsp.halal.go.id, pilih Create an account.
Pilih Type of User, yaitu Pelaku Usaha/Business Actor/Importer.
Masukkan nama dan password, klik send.
Cek notifikasi pada email untuk aktivasi akun, atau dapat langsung login dengan email dan password yang telah dibuat.
Memilih antara Pelaku Usaha Dalam Negeri/Luar Negeri. Bagi PU Dalam Negeri, masukkan NIB.
Pilih menu Sertifikasi, pilih Pelaku Usaha lalu klik Edit. Isi dengan data Penanggung Jawab, Aspek Legal, Pabrik, Outlet, dan Penyelia Halal). Pilih simpan.
Klik daftar.
Klik edit, lalu isikan data berupa nomor dan tanggal surat permohonan, jenis layanan, jenis produk, merk dagang, area pemasaran, dan LPH.
Kperiksa kembali kesesuaian isian Penanggung Jawab, Aspek Legal, Pabrik, Outlet, dan Penyelia Halal. Isi daftar nama produk dengan memilih klasifikasi produk, rincian produk, dan menuliskan nama produk.
Jika isian sudah lengkap, selanjutnya Upload Dokumen Persyaratan. File yang diunggah hanya dengan extension XLSX, PDF dan JPG dan kapasitas maksimal 50 MB.
Jika sudah selesai, klik Simpan.
Pilih Kirim Pengajuan.
Tunggu sampai status pendaftaran berubah.
(TAR)
Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
