Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
14 September 2023 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak cipta adalah istilah yang terkait erat dengan suatu karya dan perlindungannya. Artinya, seseorang yang menghasilkan suatu karya memiliki hak penuh atas karyanya tersebut. Jadi, hak cipta dapat meminimalisir risiko adanya pencurian karya seseorang.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai hak cipta diatur melalui hukum yang resmi. Orang yang mencuri atau melanggar hak cipta dapat dipidanakan dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengertian Hak Cipta
Karya yang dimaksudkan mencakup berbagai jenis karya. Mulai dari tulisan, musik, seni visual, film, perangkat lunak komputer, dan banyak lagi. Hak cipta memberikan pemilik hak eksklusif untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan oleh orang lain.
Berdasarkan buku Hak Kekayaan Intelektual, Rahma Fitri, Abd Razak Musahib, Hijriani, Joko Sabtohadi, dkk, 2022, penerapan hak cipta mengatur keseimbangan hak-hak publik untuk mengakses karya tersebut. Bisa dibilang, hukum hak cipta juga mengontrol berbagai bentuk penggunaan yang sah dan fair use.
ADVERTISEMENT
Fungsi Hak Cipta
Sifat dan fungsi hak cipta dijelaskan dalam Pasal 2 dalam UU No. 19 tahun 2002. Bila disebutkan secara rinci, inilah beberapa fungsinya.
ADVERTISEMENT
Cara Mendaftarkan Hak Cipta
Saat ini, proses pendaftaran hak cipta dapat dilakukan dengan mudah. Pemilik karya bisa mendaftarkan karyanya dengan cara online. Begini langkah-langkahnya.
Itu tadi penjelasan lengkap mengenai hak cipta sebagai bagian dari HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Pada dasarnya, hak cipta adalah cara legal yang melindungi para pencipta karya dan karya yang sudah dihasilkan. (DNR)
ADVERTISEMENT