Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Simbol Karya HAKI: Pengertian dan Macam-macamnya
14 September 2023 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Simbol karya HAKI bisa dijumpai di produk-produk yang dijual di pasaran. Beberapa di antaranya sudah sangat dikenal, tapi ada juga simbol yang jarang ditemui. Simbol-simbol tersebut penting untuk dunia industri dan perdagangan.
ADVERTISEMENT
Pengertian tentang simbol-simbol HAKI penting untuk dipahami agar tidak terkena masalah serius ketika menggunakan suatu produk. Selain itu, menghargai karya orang lain adalah budaya masyarakat yang teredukasi dengan baik.
Pengertian Simbol Karya HAKI
Semua produk itu tersedia pasti karena ada yang menciptakan. Jadi tidak ada alasan bagi seseorang untuk menggunakan suatu produk sesuka hati. Jika untuk kepentingan komersial, meski hanya sebagai pajangan, pemakai harus mengetahui hak penciptanya.
Dikutip dari Tinjuan Efektivitas Hukum pada Produk Hak Cipta dalam Masa Pandemi, Miftah Tedy dan Kawan-kawan (2022:6), HAKI adalah hak kekayaan intelektual yang secara khusus diberikan kepada individu atau kelompok orang yang telah mendaftarkan hasil karya aslinya.
Di Indonesia, ada 2 jenis HAKI, yaitu:
ADVERTISEMENT
Produk-produk yang telah terdaftar ke dalam salah satu jenis HAKI di atas berhak menggunakan simbol HAKI yang diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Ditjen HKI, di bawah Kementerian Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Macam-macam Simbol KaryaHAKI
Untuk mengetahui simbol-simbol penting yang berkaitan dengan hak penciptaan produk, berikut adalah simbol karya HAKI yang sering dijumpai.
1. TM (Trade Mark)
TM adalah merek dagang. TM berarti merek tersebut sedang dalam masa perpanjangan HAKI atau sedang dalam proses pengajuan kepemilikan.
ADVERTISEMENT
2. SM (Service Mark)
SM digunakan untuk menandai suara-suara unik, misalnya di film, yang tidak boleh digunakan pihak lain tanpa izin.
3. R (Registered Mark)
R menunjukkan bahwa HAKI produk atau merek tersebut sudah terdaftar dan dilindungi.
4. © (Copyright)
Simbol © digunakan untuk menandai hak cipta . Jika ingin menggunakan apapun dengan simbol ini harus mencantumkan nama penciptanya.
Baca juga: Tugas dan Landasan Hukum Dirjen HAKI
Itulah simbol karya HAKI Cari yang penting untuk diketahui. Jika mengharapkan orang lain menghargai sebuah karya, maka harus diimbangi dengan menghargai karya orang lain tersebut. (lus)
Live Update