Konten dari Pengguna

Tugas dan Landasan Hukum Dirjen Haki

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tugas dan landasan hukum Dirjen Haki, sumber foto History in HD on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas dan landasan hukum Dirjen Haki, sumber foto History in HD on Unsplash

Mungkin kalian pernah menemukan permasalahan hukum terkait dengan nama suatu brand atau kekayaan intelektual yang akhirnya terjadi sengketa. Jadi di Indonesia jika seseorang memiliki brand atau penemuan maka bisa didaftarkan sebagai hak atas kekayaan intelektual di Dirjen Haki. Lalu apa saja tugas Dirjen Haki dan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang nomor berapa? Berikut penjelasannya untuk kalian semua.

Baca juga: Sejarah dan Latar Belakang Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Tugas dan Landasan Hukum Dirjen Haki

Ilustrasi tugas dan landasan hukum Dirjen Haki, sumber foto Katie Moum on Unsplash

Sebelum membahas terkait dengan landasan hukum Dirjen Haki, mari kita bahas terlebih dahulu terkait dengan apa yang dimaksud dengan Dirjen Haki. Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (https://www.dgip.go.id/) dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Haki didirikan dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi Dirjen Haki

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerjasama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;

  2. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerjasama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;

  3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerjasama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;

  4. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Demikian adalah pembahasan mengenai tugas dan landasan Dirjen Haki dalam menjalankan tugasnya. (WWN)