Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Masa Iddah Adalah Waktu Tunggu Setelah Cerai, Berapa Lama?
11 April 2021 10:18 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi perempuan saat masa iddah. Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1520322089/wvjekbmjqzrdslqkk9q2.jpg)
ADVERTISEMENT
Ketika ikatan perkawinan seorang wanita dan suaminya terputus, maka ia tidak diperkenankan untuk menikah dengan laki-laki lain selama jangka waktu tertentu. Waktu tunggu inilah yang disebut masa iddah.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Pintar Fikih Wanita yang ditulis oleh Dr Abd al-Qadir Manshur (2009) menjalani masa iddah hukumnya wajib ketika pernikahan terputus karena talak raj’i (talak satu dan dua), talak bain (talak tiga), fasakh (pembatalan nikah), pisah setelah pernikahan yang rusak atau setelah terjadi hubungan badan secara syubhat, maupun karena kematian suami.
Adapun lamanya masa tunggu ini berbeda-beda, tergantung kondisi muslimah. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Masa Iddah Perempuan yang Belum Bersetubuh dengan Suami
Untuk perempuan yang diceraikan suaminya namun belum pernah melakukan hubungan badan, maka masa iddah tidak berlaku. Dalil yang mendasarinya adalah surat Al-Ahzab ayat 49 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya."
ADVERTISEMENT
Masa Iddah Perempuan yang Hamil
Masa iddah perempuan yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Ketentuan ini disandarkan pada Alquran surat Al-Thalaq ayat 4 yang berbunyi:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Masa Iddah Perempuan yang Menstruasi
Jika seorang muslimah diceraikan dan masih dalam masa subur atau dapat haid, maka iddahnya adalah tiga kali haid. Sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 228: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”.
Masa Iddah Perempuan yang Telah Menopause
Untuk perempuan yang tidak dalam usia subur atau sama sekali tidak haid sebelumnya maka masa iddahnya adalah tiga bulan. Allah berfirman: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Al Thalaq ayat 4).
ADVERTISEMENT
Masa Iddah Perempuan yang Suaminya Wafat
Jika suami wafat dan istri ditinggal dalam keadaan hamil , maka masa iddahnya adalah sampai melahirkan. Namun apabila ia tidak sedang mengandung, masa iddah baginya adalah empat bulan sepuluh hari, baik ia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya atau belum.
(ERA)