Konten dari Pengguna

Masa Kampanye Pilkada 2024 Berlangsung Kapan? Ini Jadwalnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Masa Kampanye Pilkada 2024 Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masa Kampanye Pilkada 2024 Foto: Unsplash

Masa kampanye Pilkada 2024 sudah semakin dekat. Mengingat semua calon kepala daerah baik itu Walikota dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, serta Gubernur dan juga wakilnya akan resmi mengumumkan pencalonannya pada 22 September 2024 mendatang.

Kampanye ini sendiri sudah menjadi bagian dari rangkaian acara pemilihan umum yang ada di Indonesia termasuk Pilkada. Tujuannya adalah mendapat dukungan dari para pemilih dalam proses pemungutan suara di hari yang telah ditentukan.

Lalu, kapan masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung? Berikut beberapa informasinya yang bisa Anda simak.

Kapan Masa Kampanye Pilkada 2024?

Cagub dan Cawagub Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan menerima SK rekomendasi Pilkada Jabar 2024 dari Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan

Masa kampanye Pilkada 2024 sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Semuanya diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan untuk hari pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Tahapan Penyelenggara Pilkada 2024

Ilustrasi Masa Kampanye Pilkada 2024 Foto: Unsplash

Kemudian, untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada juga sudah diatur oleh KPU RI. Berikut ini adalah beberapa tahapannya yang bisa Anda ketahui.

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Peraturan dan Metode Kampanye Pilkada

Andhika Hazrumy, putra pertama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan pasangannya mantan Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna resmi mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Serang 2024 pada Rabu (28/8). Foto: Dok. kumparan

Ada sejumlah peraturan kampanye yang harus ditaati baik untuk Pemilu maupun Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Antara lain harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Berikut ini adalah metode kampanye yang bisa dilakukan:

  • Pertemuan terbatas;

  • Pertemuan tatap muka;

  • Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;

  • Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

  • Media Sosial;

  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;

  • Rapat umum;

  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye

  • Pemilu pasangan calon; dan

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Honor Panwascam Pilkada 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya

(SFN)