Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 beserta Honor dan Tugasnya
19 September 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat ini, proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang dilangsungkan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Nantinya, masa kerja KPPS Pilkada 2024 akan dimulai setelah proses pembentukan dan pelantikan tersebut rampung.
ADVERTISEMENT
Anggota KPPS terdiri dari 7 orang dengan satu orang yang merangkap sebagai ketua. Kemudian dua orang lainnya merangkap sebagai penjaga ketertiban di TPS jika tidak ada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Lantas, kapan masa kerja anggota KPPS berlangsung dan berapa honor yang akan mereka terima? Simak selengkapnya dalam pembahasan di bawah ini.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
ADVERTISEMENT
Honor KPPS Pilkada 2024
Honor untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Pemerintah juga menyiapkan dana santunan atau asuransi apabila anggota KPPS mengalami kecelakaan kerja. Berikut ini besarannya:
Tugas Anggota KPPS
Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS, harus memahami tugas-tugasnya dengan baik. Berikut daftar tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
(DEL)
ADVERTISEMENT