Konten dari Pengguna

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 beserta Honor dan Tugasnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 September 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat ini, proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang dilangsungkan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Nantinya, masa kerja KPPS Pilkada 2024 akan dimulai setelah proses pembentukan dan pelantikan tersebut rampung.
ADVERTISEMENT
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Tujuannya agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di TPS berlangsung transparan, tidak memihak, dan akurat.
Anggota KPPS terdiri dari 7 orang dengan satu orang yang merangkap sebagai ketua. Kemudian dua orang lainnya merangkap sebagai penjaga ketertiban di TPS jika tidak ada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Lantas, kapan masa kerja anggota KPPS berlangsung dan berapa honor yang akan mereka terima? Simak selengkapnya dalam pembahasan di bawah ini.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
KPU telah mengumumkan bahwa masa kerja KPPS Pilkada 2024 akan dimulai pada 7 November sampai 8 Desember mendatang. Ini sesuai dengan jadwal pembentukan KPPS yang telah ditetapkan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT

Honor KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi Petugas KPPS menyiapkan surat suara. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Honor untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Pemerintah juga menyiapkan dana santunan atau asuransi apabila anggota KPPS mengalami kecelakaan kerja. Berikut ini besarannya:

Tugas Anggota KPPS

Ilustrasi Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto
Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS, harus memahami tugas-tugasnya dengan baik. Berikut daftar tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
(DEL)
ADVERTISEMENT