Masker untuk Abu Vulkanik yang Direkomendasikan Kemenkes

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlangsung sejak 4 September 2026 menyebabkan abu vulkanik menyebar ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatra. Kondisi tersebut menurunkan kualitas udara dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terdampak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merespons peningkatan aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Dalam surat edaran tersebut, tercantum penjelasan mengenai jenis masker untuk abu vulkanik yang direkomendasikan dan cara penggunaannya. Simak informasinya berikut ini!
Masker untuk Abu Vulkanik yang Direkomendasikan
Mengutip Surat Edaran Kemenkes, masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan saat terjadi hujan abu diimbau menggunakan masker seperti N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara untuk melindungi saluran pernapasan. Apabila jenis masker tersebut belum tersedia, masker medis dapat digunakan sebaik mungkin sebagai perlindungan sementara.
Kemenkes juga memberikan sejumlah ketentuan dalam penggunaan masker saat terjadi hujan abu vulkanik, yakni:
Masker harus menutup hidung, mulut, dan dagu agar perlindungan lebih optimal.
Masker harus diganti apabila sudah basah, kotor, rusak, atau terasa sulit digunakan untuk bernapas.
Masker tidak boleh dipakaikan kepada bayi karena berisiko mengganggu pernapasannya.
Dampak Kesehatan Akibat Paparan Abu Vulkanik
Dikutip dari surat edaran yang sama, paparan abu vulkanik menimbulkan sejumlah dampak kesehatan, terutama pada saluran pernapasan. Gangguan tersebut dapat berupa iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, produksi dahak, mengi, rasa berat di dada, hingga sesak napas.
Paparan abu vulkanik juga berisiko memperburuk kondisi penderita asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), bronkitis kronik, penyakit paru lainnya, serta penyakit jantung. Selain saluran pernapasan, abu vulkanik dapat menyebabkan gangguan mata, seperti mata merah, perih, berair, gatal, hingga abrasi kornea akibat gesekan partikel abu.
Langkah Perlindungan Tambahan Selain Masker
Selain menggunakan masker, Kemenkes mengimbau masyarakat melakukan sejumlah langkah perlindungan lain saat beraktivitas di luar ruangan, di antaranya:
Melindungi Mata: Menggunakan kacamata pelindung tertutup atau goggles, tidak menggunakan lensa kontak, serta menghindari mengucek mata yang terkena abu. Jika telanjur terkena, bilas mata menggunakan air bersih mengalir.
Melindungi Kulit: Menggunakan pakaian berlengan panjang, celana panjang, dan alas kaki tertutup, kemudian mandi setelah beraktivitas di luar ruangan.
Berkendara dengan Hati-hati: Menghindari penggunaan kendaraan roda dua. Namun, jika harus berkendara, kurangi kecepatan, nyalakan lampu, dan menjaga jarak aman.
Jika muncul gejala berat, seperti batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari kebiruan, maupun kesulitan berbicara karena sesak, masyarakat diimbau segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau menghubungi layanan kegawatdaruratan.
Baca juga: Sejarah Letusan Krakatau 1883 hingga Lahirnya Gunung Anak Krakatau
(FHK)
