Konten dari Pengguna

Memahai Apa Itu Rekonsiliasi Obat dan Tahapan Prosedurnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi obat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat. Foto: Shutterstock

Rekonsiliasi obat adalah prosedur dalam dunia medis yang harus dilakukan apoteker sebelum pasien menerima pengobatan. Tujuannya untuk mencegah timbulnya masalah, seperti kesalahan dosis atau terjadi duplikasi obat.

Kesalahan terkait obat ini rentan terjadi saat pasien akan pulang dari rumah sakit (discharge). Menurut laman Kementerian Kesehatan BBKPM Bandung, apoteker akan membandingkan daftar obat yang digunakan pasien sebelum dirawat inap dengan obat yang digunakan 24 jam terakhir. Setelah itu, dibandingkan kembali dengan resep obat pulang.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dari ketiga daftar obat tersebut, apoteker akan menghubungi dokter yang meresepkan obat pulang. Hasilnya lalu dicatat pada formulir rekonsiliasi obat saat discharge.

Selain saat discharge, rekonsiliasi obat juga akan dilakukan saat pasien masuk (admission) ke ruang rawat inap, serta saat pasien dipindahkan ke ruangan lain (transfer).

Tahapan dalam Rekonsiliasi Obat

Ilustrasi minum obat. Foto: MIA Studio/Shutterstock

Rekonsiliasi obat termasuk prosedur yang krusial dalam proses penyembuhan seorang pasien. Oleh karena itu, tahapannya diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Terdapat empat tahapan rekonsiliasi obat yang mesti dilakukan seorang apoteker. Apa saja?

1. Pengumpulan Data

Apoteker harus mendata dan memverifikasi obat yang sedang dan akan digunakan pasien. Data ini meliputi:

  • Nama obat

  • Dosis

  • Frekuensi

  • Rute

  • Obat yang mulai diberikan, diganti, dilanjutkan dan dihentikan

  • Riwayat alergi serta efek samping obat yang pernah dirasakan pasien. Apoteker harus mencatat tanggal kejadian, penyebab timbulnya alergi atau efek samping, dan tingkat keparahan.

Seluruh data di atas bisa digali dari pasien, keluarga pasien, rekam medik, dan obat yang digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya. Apoteker juga harus melakukan rekonsiliasi terhadap obat herbal yang pernah dikonsumsi pasien.

2. Komparasi

Apoteker membandingkan data obat yang pernah, sedang, dan akan digunakan pasien. Apabila ditemukan ketidakcocokan atau perbedaan dalam data tersebut, artinya terjadi discrepancy.

Discrepancy ini meliputi situasi ketika ada obat yang hilang, berbeda, ditambahkan atau diganti tanpa ada penjelasan atau dokumentasi dalam rekam medik pasien.

Masalah ini bisa bersifat disengaja (intentional) oleh dokter pada saat penulisan resep. Namun, bisa juga bersifat tidak disengaja (unintentional) karena dokter tidak tahu adanya perbedaan pada saat menuliskan resep untuk pasien.

3. Konfirmasi

Ilustrasi minum obat. Foto: maroke/Shutterstock

Apabila ditemukan discrepancy, maka apoteker harus melakukan konfirmasi kepada dokter yang menuliskan resep obat. Konfirmasi ini harus dilakukan kurang dari 24 jam.

Beberapa hal lain yang harus dilakukan oleh apoteker selain konfirmasi adalah:

  • Menentukan bahwa perbedaan tersebut disengaja atau tidak disengaja;

  • Mendokumentasikan alasan penghentian, penundaan, atau penggantian obat; dan

  • Memberikan tanda tangan, tanggal, dan waktu dilakukannya rekonsiliasi obat.

4. Komunikasi

Tahapan terakhir yang harus dilakukan apoteker adalah komunikasi dengan pasien atau keluarga pasien. Sampaikan perubahan terapi atau pengobatan yang akan dijalani pasien ke depannya.

Baca Juga: 7 Cara Melancarkan BAB yang Efektif Tanpa Obat