Konten dari Pengguna

Memahami Apa Itu Ashabah dalam Hukum Waris dan Jenis-jenisnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi pembagian hukum kewarisan Islam. Foto: Shutterstock/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembagian hukum kewarisan Islam. Foto: Shutterstock/Kumparan.

Ashabah adalah istilah dalam hukum kewarisan Islam. Para fuqaha menggunakan istilah ini untuk menyebut salah satu kelompok ahli waris.

Ahli waris merupakan orang-orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan atau warisan. Berdasarkan hubungan kekeluargaan, ahli waris dapat dibedakan menjadi dzawil furudh dan ashabah.

Lantas, apa yang dimaksud dengan ashabah?

Apa Itu Ashabah?

Ilustrasi pembagian hukum kewarisan Islam. Foto: Shutterstock/Kumparan.

Islam telah mengatur segala persoalan terkait warisan dalam Alquran dan Assunnah. Dalam Surat An-Nisa ayat 11, Allah SWT mensyariatkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berhak mendapatkan warisan dari orangtua maupun kerabatnya. Ayat tersebut juga menjelaskan ketentuan pembagian harta dan macam-macam ahli waris, termasuk ashabah.

Secara bahasa, ashabah merupakan bentuk jamak dari kata “ashib” yang artinya mengikat atau memperkuat hubungan kerabat. Dikutip dari buku Hukum Waris yang ditulis Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah, ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan. Itu karena ashabah hanya mendapat sisa harta setelah warisan dibagikan ke ahli waris utama yang telah ditentukan (dzawil furudh).

Bagian warisan ashabah sangat bergantung pada keberadaan ahli waris dzawil furudh. Ada tiga kemungkinan pembagian harta warisan untuk ahli waris ashabah, yaitu:

  • Mendapat seluruh harta apabila orang yang meninggal tidak memiliki ahli waris dzawil furudh.

  • Mendapat sisa harta setelah warisan dibagikan ke ahli waris dzawil furudh sesuai bagian yang telah ditentukan dalam Al-Quran.

  • Tidak mendapatkan sisa harta warisan karena telah habis dibagikan kepada seluruh ahli waris dzawil furud.

Jenis-jenis Ashabah

Ilustrasi pembagian hukum kewarisan Islam. Foto: Shutterstock/Kumparan.

Menurut Syekh Ahmad Jad dalam buku Fikih Wanita & Keluarga (2014), ada tiga macam ahli waris ashabah yang dikenal dalam Islam, yaitu ashabah binafsihi, ashabah bilghair, dan ashabah ma'alghair. Berikut ini masing-masing penjelasannya.

1. Ashabah bi An-Nafs

Ashabah bi An-Nafs adalah setiap ahli waris laki-laki yang nasabnya tidak tercampuri kaum perempuan, seperti anak kandung laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki seibu, saudara laki-laki seayah saja, dan paman dari pihak ayah.

2. Ashabah bi Al-Ghair

Ashabah bi Al-Ghair yaitu ahli waris wanita yang memiliki bagian tertentu (fardh) ketika bersama saudara laki-laki mereka. Ashabah bi al-ghair ini mencakup anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seibu, dan saudara perempuan seayah.

3. Ashabah Ma'al-Ghair

Ashabah Ma'al-Ghair adalah setiap perempuan yang membutuhkan perempuan lain untuk bisa menjadikannya ashabah. Ashabab maa al-ghair terdiri dari:

  1. Saudara perempuan sekandung dapat menjadi ashabah jika bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-lakinya.

  2. Saudara perempuan seayah dapat menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-lakinya.

Baca Juga: Begini Proses dan Syarat Balik Nama Kendaraan Warisan

(GLW)