Konten dari Pengguna

Memahami Apa itu ID TKU Pajak dan Cara Login Coretax DJP

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Coretac DJP. Foto: Coretax
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretac DJP. Foto: Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai tahap implementasi resmi Coretax Administration System (Coretax DJP) sejak 1 Januari 2025. Dalam proses ini, beberapa istilah baru pun diperkenalkan, salah satunya adalah ID TKU.

ID TKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki cabang usaha untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan.

Dengan adanya ID TKU, pelaporan pajak menjadi lebih terorganisir dan efisien. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai ID TKU, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu ID TKU?

Ilustrasi ID TKU adalah nomor identitas tempat kegiatan usaha. Foto: Pexels

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, ID TKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap cabang usaha wajib pajak yang terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat. Tujuan pemberian nomor ID TKU adalah untuk mempermudah pengelolaan administrasi.

Selain itu, ID TKU juga mempermudah proses dengan memungkinkan pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan secara terpusat. Nomor ID TKU baru diberlakukan setelah Coretax secara resmi digunakan.

Berdasarkan Buku Panduan Coretax: Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (2024), sebelum Coretax diterapkan, setiap cabang usaha diwajibkan mendaftar untuk mendapatkan NPWP cabang di kantor pajak yang sesuai dengan lokasi usahanya.

NPWP cabang tersebut tidak terhubung dengan NPWP pusat. Namun, dengan penerapan Coretax, wajib pajak yang memiliki banyak cabang atau unit usaha dapat melaporkan pajak secara terpusat, sehingga tidak perlu lagi membuat laporan terpisah untuk setiap cabang.

Sistem ini membuat pengelolaan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, terstruktur, dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau kebingungan. Selain itu, dengan sistem terpusat, proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan transparan.

Cara Login Coretax DJP

Ilustrasi cara login Coretax DJP. Foto: Unsplash

Setelah mengetahui apa itu ID TKU, langkah berikutnya adalah memahami bagaimana cara login Coretax DJP. Dikutip dari laman Konsultan Pajak Surabaya, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masukkan “ID Pengguna”, yang dapat berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai identifikasi utama untuk akses.

  • Kemudian, wajib pajak diminta untuk memasukkan kata sandi DJP Online yang telah dibuat sebelumnya, serta kode captcha untuk memastikan keamanan dan validitas login.

  • Setelah itu, klik tombol “Login" untuk melanjutkan proses autentikasi.

Setelah berhasil login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah-langkah berikut:

  • Pilih metode konfirmasi untuk verifikasi identitas, baik melalui email atau nomor ponsel yang telah terdaftar sebelumnya.

  • Masukkan informasi yang diminta, lalu lengkapi dengan memasukkan kode captcha untuk memastikan proses konfirmasi dilakukan oleh pengguna yang sah.

  • Centang pernyataan persetujuan dan klik tombol “Kirim" untuk melanjutkan proses pengaturan ulang kata sandi.

  • Setelah itu, wajib pajak perlu memeriksa email atau SMS yang dikirim dari domain @pajak.go.id atau dengan pengirim "DJP" yang berisi tautan untuk melakukan perubahan kata sandi.

  • Klik tautan tersebut untuk diarahkan ke halaman pengaturan kata sandi baru, lalu buatlah kata sandi baru dan frasa sandi (passphrase) yang berbeda dari kata sandi sebelumnya.

  • Frasa sandi ini digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

Baca juga: Cara Impersonate Coretax DJP untuk Para Wajib Pajak

(RK)