Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Memahami Apa Itu Rafats dan Hukumnya Saat Sedang Berpuasa
13 Maret 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rafats dikenal sebagai perbuatan yang secara tegas dilarang Allah SWT dalam pelaksanaan ibadah haji. Meski begitu, rafats sering pula dikaitkan dengan ibadah puasa. Pertanyaannya, apa itu rafats?
ADVERTISEMENT
Di dalam Al-Quran, ayat mengenai rafats ditemukan dalam surat Al-Baqarah ayat 197, yang artinya:
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."
Meskipun ayat di atas tidak menyinggung hukum mengenai rafats di bulan Ramadan yang suci, tapi sudah cukup mengindikasikan bahwa rafats adalah perbuatan yang tidak bisa bersanding dengan ibadah suci.
Apa Itu Rafats?
Menurut Masyuril Khamis dalam buku Jangan Lepaskan Islam Walau Sedertik, arti rafats mirip dengan jima' atau berhubungan badan antara suami istri. Namun, cakupan makna rafats lebih luas lagi. Rafats meliputi kegiatan bermesraan, perkataan tidak senonoh, senda gurau yang cabul, dan segala hal yang menjurus kepada jima'.
ADVERTISEMENT
Rafats termasuk perbuatan yang dilarang saat seseorang melaksanakan haji, umrah, juga berpuasa, baik di bulan Ramadan maupun puasa sunnah di bulan-bulan biasa.
Merujuk pada buku Syiar Ramadan Perekat Persaudaraan yang diterbitkan Kemenag, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan hawa nafsu. Dalam hal ini, rafats termasuk nafsu yang harus ditekan.
Melakukan rafats tidak akan serta merta membatalkan puasa, tapi dapat merusak puasa itu sendiri. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
"Allah 'azza wajalla telah berfirman: 'Setiap amal anak Adam adalah teruntuk baginya kecuali puasa. Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.' Dan puasa itu adalah perisai. Apabila kamu puasa, maka janganlah kamu merusak puasamu dengan rafats, dan jangan pula menghina orang. Apabila kamu dihina orang atau pun diserang, maka katakanlah, 'Sesungguhnya saya sedang berpuasa.'" (HR. Muslim Nomor 1944)
ADVERTISEMENT
Hukum Jima Saat Sedang Berpuasa
Rafats yang dilakukan sampai ke tahap jima' dapat membatalkan puasa. Tidak hanya itu, pasangan yang melakukan jima' secara sengaja saat menjalankan puasa Ramadan di siang hari akan dikenakan denda atau kaffarah.
Namun, perlu dipahami konsep jima yang membatalkan puasa ini. Mengutip penjelasan Ali Musthafa Siregar dalam buku Fikih Puasa, jika laki-laki memasukkan seluruh kepala kemaluannya ke dalam kemaluan perempuan, maka puasa keduanya terhitung batal.
Apabila yang masuk hanya sebagian kepada kemaluan laki-laki, maka hal ini tidak membatalkan puasa si laki-laki. Sedangkan puasa si perempuan dihukumi batal, tapi alasan batalnya bukan karena jima', melainkan karena masuk sebuah benda ke dalam rongga kemaluannya.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, jima' menggunakan pengaman (kondom) maupun dari kemaluan belakang tetap termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.
(DEL)