Hukum Potong Kuku saat Puasa dan Hal yang Membatalkan Puasa dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum potong kuku saat puasa harus dipahami oleh umat muslim. Puasa adalah salah satu ibadah dalam agama Islam. Sama seperti ibadah lainnya, dalam menjalankan puasa juga ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti.
Selain mengetahui hukum memotong kuku, ketahui juga hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Dengan demikian, diharapkan umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Mengetahui Hukum Potong Kuku saat Puasa
Dikutip dari Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah, Syarbini dan Afgandi (2012:64), puasa adalah ibadah yang bersifat individu yang tidak terlihat orang lain. Hal ini menjadikan puasa sebagai ibadah rahasia di antara pelakunya dengan Allah Swt.
Terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Oleh karena itu, penting bagi umat muslim untuk mengetahui hal ini. Salah satu yang sering dipertanyakan oleh orang adalah bagaimana hukum potong kuku saat puasa.
Memotong kuku adalah salah satu perbuatan baik yang sangat dianjurkan dalam Islam. Memotong kuku dilakukan supaya umat muslim bisa bersih dan suci baik lahir maupun batin. Bahkan, memotong kuku juga menjadi salah satu perkara fitrah.
Meskipun merupakan perbuatan baik, sebagian orang merasa khawatir puasanya akan batal jika memotong kuku. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya hadis yang membolehkan atau melarang potong kuku saat puasa.
Namun, para ulama telah sepakat bahwa memotong kuku tidak membatalkan puasa. Karena, memotong kuku berbeda dengan memasukkan sesuatu ke rongga terbuka manusia seperti mulut, hidung, dan telinga.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Supaya ibadah puasa bisa dijalankan dengan lancar dan sah, hal-hal yang membatalkan puasa penting untuk diketahui. Berikut beberapa di antaranya.
1. Makan dan Minum
Memasukkan benda secara sengaja ke lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan telinga) akan membatalkan puasa. Dengan demikian, makan dan minum juga termasuk hal yang membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja.
Jika makan dan minum dilakukan secara tidak sengaja karena lupa, maka puasanya tidak batal.
2. Merokok
Merokok juga merupakan perbuatan yang bisa membatalkan puasa. Sebagian besar ulama telah sepakat bahwa merokok membuat ibadah puasa menjadi tidak sah atau batal.
3. Berhubungan Suami-Istri
Berhubungan suami istri atau berjima saat sedang berpuasa juga akan membatalkan puasa. Selain menahan lapar dan haus, umat Islam juga harus bisa menahan diri dari nafsu untuk berhubungan seksual. Jika dilanggar, pelakunya akan terkena denda kifarat.
Baca juga: Penjelasan mengenai Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Jadi, hukum potong kuku saat puasa adalah tidak membatalkan puasa. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)
