Penjelasan mengenai Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 April 2023 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum membatalkan puasa dengan sengaja, sumber foto: Thirdman dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum membatalkan puasa dengan sengaja, sumber foto: Thirdman dari Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Umat Islam di seluruh dunia sedang melaksanakan puasa di bulan Ramadhan 2023 ini. Puasa sendiri merupakan ibadah yang sifatnya wajib untuk dilaksanakan. Lalu apa hukum membatalkan puasa dengan sengaja? Ini penjelasannya.
ADVERTISEMENT

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Ilustrasi hukum membatalkan puasa dengan sengaja, sumber foto: RODNAE Productions dari Pexels
Dikutip dari buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, (2008) dijelaskan bahwa puasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam.
Puasa dalam ajaran Islam sendiri memiliki aturan yang sangat manusiawi, sehingga puasa seperti di bulan Ramadhan bisa dikerjakan oleh siapa saja. Pasalnya aturan puasa tidak terlalu ketat dan tidak akan memberatkan umat Islam.
Puasa di bulan Ramadhan sendiri juga tidak mengabaikan aspek kejiwaan maupun aspek kesehatan. Meski begitu masih banyak umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Lalu apa hukum membatalkan puasa dengan sengaja? Dijelaskan dari beberapa sumber termasuk dalam hadis bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Salah satu alasan diperbolehkannya membatalkan puasa adalah karena sakit.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَنْ صَامَهُ
"…Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya…."
Selain itu dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud dijelaskan bahwa orang yang tidak berpuasa dengan sengaja maka tidak boleh berpuasa berpuasa pada tahun selanjutnya. Dia harus menggantinya lebih dulu.
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.
ADVERTISEMENT
"Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengazabnya."
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum membatalkan puasa dengan sengaja dalam Islam adalah tidak boleh, kecuali memang ada alasan yang diperbolehkan oleh syariat misalnya sedang sakit keras dan lain sebagainya. (WWN)