Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Ketentuan Hukum Merokok saat Puasa Menurut NU
13 April 2023 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Merokok adalah kegiatan yang lumrah dilakukan oleh kebanyakan laki-laki. Sayangnya, hingga kini masih timbul perdebatan terkait boleh atau tidaknya merokok ketika sedang menjalankan ibadah puasa. Yuk, simak ketentuan hukum merokok saat puasa menurut NU dalam artikel ini.
ADVERTISEMENT
Hukum Merokok saat Puasa Menurut NU
Mengutip dari buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadan Sehat karya Iqbal Syauqi Al-Ghiffary (2020:89), para ulama berpendapat bahwa hukum merokok saat puasa adalah haram. Hal ini karena merokok dapat membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan.
Sedangkan pandangan NU terkait hukum merokok saat puasa mengutip dari laman islam.nur.or.id telah dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-’Ujaili, seorang ulama mazhab Syafii. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Jadi, bisa Anda pahami bahwa menghisap asap tembakau pada rokok dapat membatalkan puasa. Merokok dianggap dapat membatalkan puasa karena dapat memberikan sensasi tertentu yang bisa dirasakan oleh orang yang menghisapnya.
Selain itu, asap yang dihisap dari rokok disebut dapat membatalkan puasa karena dilakukan secara sengaja. Hal ini sudah dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain yang berbunyi sebagai berikut.
Nah, itu dia ulasan singkat tentang hukum merokok saat puasa menurut NU yang perlu diperhatikan umat muslim. (Anne)
ADVERTISEMENT