Ketentuan Hukum Merokok saat Puasa Menurut NU

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Merokok adalah kegiatan yang lumrah dilakukan oleh kebanyakan laki-laki. Sayangnya, hingga kini masih timbul perdebatan terkait boleh atau tidaknya merokok ketika sedang menjalankan ibadah puasa. Yuk, simak ketentuan hukum merokok saat puasa menurut NU dalam artikel ini.
Hukum Merokok saat Puasa Menurut NU
Mengutip dari buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadan Sehat karya Iqbal Syauqi Al-Ghiffary (2020:89), para ulama berpendapat bahwa hukum merokok saat puasa adalah haram. Hal ini karena merokok dapat membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan.
Sedangkan pandangan NU terkait hukum merokok saat puasa mengutip dari laman islam.nur.or.id telah dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-’Ujaili, seorang ulama mazhab Syafii. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya, “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Jadi, bisa Anda pahami bahwa menghisap asap tembakau pada rokok dapat membatalkan puasa. Merokok dianggap dapat membatalkan puasa karena dapat memberikan sensasi tertentu yang bisa dirasakan oleh orang yang menghisapnya.
Selain itu, asap yang dihisap dari rokok disebut dapat membatalkan puasa karena dilakukan secara sengaja. Hal ini sudah dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain yang berbunyi sebagai berikut.
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya, "Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti menghisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Baca Juga: Hukum Ngupil saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?
Nah, itu dia ulasan singkat tentang hukum merokok saat puasa menurut NU yang perlu diperhatikan umat muslim. (Anne)
