Memahami Apa Itu Serangan Fajar yang Mesti Diwaspadai Setiap Pemilih

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara umum, serangan fajar adalah praktik bagi-bagi uang kepada warga yang dilakukan Peserta Pemilu bersama tim suksesnya sebelum hari Pemilihan Umum. Tujuannya tidak lain untuk mendulang suara sebanyak mungkin di hari pencoblosan.
Alih-alih menjalankan kampanye dengan adil dan bermartabat, masih banyak Peserta Pemilu yang memilih jalur ilegal ini. Mereka memberi materi untuk “membeli” suara pemilih di balik bilik. Materi serangan fajar tidak terbatas pada uang, tapi bisa juga berbentuk sembako, voucher pulsa, bahkan bensin.
Praktik serangan fajar ini dikenal juga dengan nama politik uang (money politic). Tentunya, politik uang merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum. Jika Peserta Pemilu ketahuan melakukan tindak pidana ini, KPU bisa membatalkan status pencalonan mereka.
Apa Itu Serangan Fajar?
Mengutip buku Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme Pada Pemilu Legislatif yang disusun Edward Aspinall dan Mada Sukmajati, istilah serangan fajar diambil dari sejarah revolusi Indonesia. Penggunaannya untuk menggambarkan praktik “pembelian suara” yang biasanya dilakukan Peserta Pemilu pada waktu subuh di hari pencoblosan.
Dalam perkembangannya, politik uang ini semakin sering dilakukan di siang bolong dan dari jauh-jauh hari. Praktiknya pun dilakukan secara sistematis dan rumit. Biasanya dibentuk tim khusus yang melakukan pendataan daftar pemilih, penyebaran amplop, serta pengawasan untuk memastikan penerimanya benar-benar mencoblos pemberi amplop.
Dikutip dari situs Pusat Edukasi Antikorusi KPK, serangan fajar ternyata telah marak dilakukan sejak zaman Orde Baru. Praktik ini bahkan seolah menjadi kultur dalam demokrasi di Indonesia.
Ini dibuktikan dalam survei LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) pada 2019 tentang pengaruh politik uang dalam Pemilu, masyarakat rupanya memandang pesta demokrasi sebagai ajang "bagi-bagi rezeki".
Dalam survei tersebut, ditemukan bahwa 40% responden mengaku menerima uang dari peserta Pemilu, tapi tidak mempertimbangkan memilih mereka. Sementara 37% menerima uang dan mempertimbangkan untuk memilih pemberinya.
Ini merupakan masalah di tubuh demokrasi yang tidak boleh dinormalisasi. Sebab praktik inilah yang biasanya menjadi cikal bakal lahirnya korupsi. Pemerintah tentunya tahu mengenai hal tersebut, makanya diterbitkanlah aturan untuk menjerat pelaku praktik serangan fajar.
Baca Juga: Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU yang Perlu Diwaspadai Masyarakat
Hukuman untuk Pelaku Serangan Fajar
Serangan fajar termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu Tahun 2017. Dalam Pasal 523 ayat 1 dijelaskan bahwa:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”
Lebih khusus lagi, di Pasal 523 ayat 3 dijelaskan bahwa serangan fajar dengan tujuan menyuruh pemilih tidak menggunakan hak pilihnya akan dipidana dengan penjara 3 tahun. Berikut redaksi ayatnya:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).”
Tidak hanya sampai di situ, pada Pasal 534 ayat 2 dijelaskan bahwa terdapat hukum pidana yang lebih berat lagi bagi orang yang sengaja memberi serangan fajar di masa tenang. Berikut bunyi ayatnya:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)."
(DEL)
