Memahami Apa Itu SKP dan Unsur-unsurnya yang Harus Dipenuhi ASN

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagian orang awam mungkin masih asing dengan istilah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun, bagi Anda yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengetahui apa itu SKP.
SKP merupakan tolak ukur kinerja ASN. Beban kerja dan penilaian kinerja ASN mengacu pada SKP. Singkatnya, SKP sama seperti Key Performance Indicator (KPI) di perusahaan swasta.
Adapun, ASN yang menggunakan SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai apa itu SKP, unsur-unsur serta hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunannya, simak informasi di bawah ini.
Apa Itu SKP?
Menurut Buku Panduan Penyusunan & Evaluasi SKP JPT & Pimpinan Unit Kerja Mandiri terbitan BKN, SKP dalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh ASN.
Selain itu, SKP juga merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai.
Dirangkum dari Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai di setiap tahunnya. Jadi, tidak hanya menjadi penilaian kinerja, SKP juga bisa digunakan untuk mengukur prestasi seorang PNS maupun PPPK.
Pengisian SKP biasanya dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan dengan bimbingan dan supervisi dari atasan secara langsung. Atasan memiliki peran penting dalam menilai dan memberikan umpan balik terkait pencapaian SKP seorang ASN.
SKP bertujuan untuk memastikan bahwa semua ASN memiliki sasaran yang jelas dan dapat dievaluasi secara objektif, serta untuk mendorong peningkatan kinerja dan hasil kerja mereka.
Dalam penyusunannya, SKP harus menjabarkan kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan oleh pegawai. Setiap kegiatan memiliki target yang harus dicapai yaitu, aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya. SKP ini disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.
Sebagai informasi, SKP tidak berlaku bagi ASN yang diangkat menjadi pejabat negara atau mereka yang menjadi bagian dari lembaga nonstruktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mereka yang mengambil masa persiapan pensiun.
Unsur-unsur SKP yang Harus Dipenuhi ASN
Ada beberapa unsur SKP yang harus dipenuhi seorang ASN. Dikutip dari laman BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, beberapa unsur dari SKP adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan. Secara umum, hal tersebut telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan organisasi. Hal ini juga merupakan implementasi kebijakan dalam rangk mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan.
Kegiatan tugas jabatan juga harus berorientasi pada hasil (end result) secara nyata dan terukur.
2. Angka Kredit
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang ASN. Tujuannya untuk memudahkan penilaian kinerja ASN. Penilaian ini nantinya dapat ditindaklanjuti unyuk pembinaan karier dan jabatannya.
Setiap ASN yang mempunyai jabatan fungsional tertentu diharuskan untuk mengisi angka kredit setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Target
Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas. Hal ini penting untuk mengukur penilaian prestasi kerja.
Adapun, target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap ASN dalam kurun waktu tertentu. Dalam menetapkan target prestasi kerja harus mempertimbangkan 4 aspek, yaitu:
Aspek Kuantitas (target output): Dalam menentukan target kuantitas/output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan sebagainya.
Aspek Kualitas (target kualitas): Dalam menetapkan target kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik.
Dalam hal ini, nilai yang diberikan adalah 100 dengan sebutan Sangat Baik, misalnya target kualitas harus 100.
Aspek Waktu (target waktu): Dalam menetapkan target waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Misalnya satu bulan, triwulan, caturwulan, semester, satu tahun dan lain-lain.
Aspek Biaya (target biaya): Dalam menetapkan target biaya (TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam satu tahun. Misalnya jutaan, ratusan juta, milyaran dan lain-lain.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan SKP
SKP harus disusun berdasarkan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) di instansi masing-masing. Artinya, penyusunan SKP harus menyesuaikan kegiatan dan target yang ingin dicapai instansi.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SKP. Antara lain, yaitu:
Jelas: Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan dengan jelas.
Dapat Diukur: Kegiatan yang dilakukan harus bisa diukur secara kuantitas dan kualitas.
Relevan: Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
Dapat Dicapai: Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan ASN.
Memiliki Target Waktu: Kegiatan yang dilakukan harus memiliki waktu tertentu.
Kinerja ASN yang tidak sesuai dengan SKP dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang dan berat. Berikut penjelasannya:
Hukuman disiplin sedang: apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%.
Hukuman disiplin berat: apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.
Pada akhirnya, SKP yang disusun dengan baik dan sesuai dapat membuat seorang ASN berkontribusi dengan baik pada instansi. Penyusunan SKP yang tepat juga dapat membuat ASN lebih mudah mencapai target dan RKT.
Baca Juga: Apa Saja Core Value ASN? Ini 7 Nilai Intinya
(SFN)
