Konten dari Pengguna

Memahami Arti Pra Sanggah CPNS dan Tata Cara Menyanggah Hasil Seleksi

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Januari 2025 10:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mengajukan Sanggahan CPNS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengajukan Sanggahan CPNS. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui peserta setelah melewati tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satunya adalah masa pra sanggah. Meski tahapan ini cukup penting, masih banyak peserta yang belum mengetahui masa pra sanggah CPNS artinya apa.
ADVERTISEMENT
Tentu, masa pra sanggah berbeda dengan masa sanggah. Jika dalam masa sanggah peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau tanggapan terhadap hasil seleksi, maka dalam masa pra sanggah tidak demikian.
Sebab, tahapan ini dilangsungkan sebelum masa sanggah dimulai. Agar lebih memahami alurnya, simaklah penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pra Sanggah CPNS Artinya Apa?

Ilustrasi Mengajukan Sanggahan CPNS. Foto: Pexels
Menurut laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), arti pra sanggah CPNS adalah tahapan yang berlangsung setelah pengumuman hasil akhir seleksi dirilis hingga tahapan masa sanggah dimulai. Jadi, pra sanggah merupakan periode waktu antara pengumuman dan masa sanggah.
Pada waktu tersebut, peserta dapat menyiapkan alasan serta dokumen yang dapat memperkuat sanggahannya. Sebagaimana diketahui, sanggahan dalam rangkaian seleksi CPNS sendiri merupakan tanggapan yang diajukan peserta terhadap hasil akhir karena diduga terdapat kesalahan atau kekeliruan data.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil seleksi CPNS dirilis secara bertahap pada 5-12 Januari 2024 dan masa pra sanggah berlangsung setelah peserta menerima pengumuman tersebut. Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan maksimal tiga hari setelah menerima pengumuman hasil seleksi.
Sebelum mengajukan sanggahan, peserta perlu memahami sejumlah poin penting agar permohonannya diterima dan tidak menjadi sia-sia. Adapun poin-poin yang dimaksud yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS

Ilustrasi Dokumen untuk Mengajukan Sanggahan CPNS. Foto: Pexels
Untuk mengajukan sanggahan, pelamar dapat masuk ke portal SSCASN dengan akun yang telah terdaftar. Berikut panduannya:
ADVERTISEMENT
(DR)