Memahami Arti Pra Sanggah CPNS dan Tata Cara Menyanggah Hasil Seleksi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui peserta setelah melewati tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satunya adalah masa pra sanggah. Meski tahapan ini cukup penting, masih banyak peserta yang belum mengetahui masa pra sanggah CPNS artinya apa.
Tentu, masa pra sanggah berbeda dengan masa sanggah. Jika dalam masa sanggah peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau tanggapan terhadap hasil seleksi, maka dalam masa pra sanggah tidak demikian.
Sebab, tahapan ini dilangsungkan sebelum masa sanggah dimulai. Agar lebih memahami alurnya, simaklah penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pra Sanggah CPNS Artinya Apa?
Menurut laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), arti pra sanggah CPNS adalah tahapan yang berlangsung setelah pengumuman hasil akhir seleksi dirilis hingga tahapan masa sanggah dimulai. Jadi, pra sanggah merupakan periode waktu antara pengumuman dan masa sanggah.
Pada waktu tersebut, peserta dapat menyiapkan alasan serta dokumen yang dapat memperkuat sanggahannya. Sebagaimana diketahui, sanggahan dalam rangkaian seleksi CPNS sendiri merupakan tanggapan yang diajukan peserta terhadap hasil akhir karena diduga terdapat kesalahan atau kekeliruan data.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil seleksi CPNS dirilis secara bertahap pada 5-12 Januari 2024 dan masa pra sanggah berlangsung setelah peserta menerima pengumuman tersebut. Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan maksimal tiga hari setelah menerima pengumuman hasil seleksi.
Sebelum mengajukan sanggahan, peserta perlu memahami sejumlah poin penting agar permohonannya diterima dan tidak menjadi sia-sia. Adapun poin-poin yang dimaksud yakni sebagai berikut:
Peserta hanya dapat mengajukan sanggahan dalam periode waktu yang telah ditentukan.
Sanggahan hanya dapat diajukan untuk memperbaiki kesalahan hasil verifikasi dari pihak instansi. Jika kesalahan berasal dari pelamar sendiri, sanggahan tidak dianjurkan untuk digunakan. Mengajukan sanggahan dalam kasus tersebut tidak akan mengubah hasil seleksi administrasi.
Alasan yang diajukan harus sesuai, realistis, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Alasan yang tidak relevan atau dibuat-buat dapat membuat sanggahan ditolak.
Apabila terdapat lebih dari satu dokumen yang dianggap tidak valid, tapi peserta hanya menyanggah sebagian, hasil seleksi tetap tidak akan berubah.
Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali. Peserta yang sudah mengajukan sanggahan tidak dapat mengulanginya.
Cara Mengajukan Sanggahan CPNS
Untuk mengajukan sanggahan, pelamar dapat masuk ke portal SSCASN dengan akun yang telah terdaftar. Berikut panduannya:
Masuk ke portal SSCASN BKN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Login menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar.
Pada bagian "Resume Pendaftaran", lihat hasil seleksi yang tertera di bagian bawah halaman.
Klik tombol "Ajukan Sanggah".
Formulir sanggah akan muncul. Isi alasan sanggah dengan jelas dan sesuai fakta.
Pastikan kembali alasan sanggah yang telah diisi. Setelah yakin, beri tanda centang pada kotak disclaimer.
Klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi dengan pesan, "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
Klik tombol "Baiklah"
Pop-up konfirmasi kedua akan muncul dengan tulisan, "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?" Jika sudah yakin, pilih opsi "Iya".
Proses selesai. Notifikasi bertuliskan "Pengajuan sanggah berhasil" akan muncul. Klik "OK" untuk mengakhirinya.
Baca Juga: 6 Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2024 agar Lulus Seleksi Administrasi
(DR)
