Konten dari Pengguna

Memahami Arti Surat An Nur Ayat 2 dan Tafsirnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Januari 2024 8:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Arti Surat An Nur Ayat 2 dan Tafsir Tahlilinya. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Arti Surat An Nur Ayat 2 dan Tafsir Tahlilinya. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Arti surat An Nur ayat 2 membahas tentang ketentuan hukum perzinaan dalam Islam. Zina menurut Islam adalah hubungan seksual yang dilakukan pasangan di luar pernikahan.
ADVERTISEMENT
Pelaku zina dibagi menjadi dua, yaitu zina muhsan dan ghair muhsan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah menikah. Sedangkan ghair muhsan adalah zina yang dilakukan orang belum menikah.
Hukuman untuk pelaku zina dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 2. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Surat An Nur Ayat 2: Arab, Latin, dan Terjemahan

Surat An Nur Ayat 2: Arab, Latin, dan Terjemahan. Foto: Pexels
Berikut bunyi dan arti surat An-Nur ayat 2 yang menjelaskan tentang hukuman bagi pezina.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi'ata jaldah(tan), wa lā ta'khużkum bihimā ra'fatun fī dīnillāhi in kuntum tu'minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad ‘ażābahumā ṭā'ifatum minal-mu'minīn(a).
ADVERTISEMENT
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Tafsir Surat An Nur Ayat 2

Tafsir Tahlili Surat An Nur Ayat 2. Foto: Pexels
Surat An-Nur ayat 2 menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina, baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil baligh, merdeka, dan belum menikah, maka hukumnya didera (dicambuk) 100 kali. Pencambukan ini harus dilakukan tanpa belas kasihan, tapi dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang.
Mengutip situs Kemenag, bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan akhirat, tidak dibenarkan menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum Allah. Nabi Muhammad saw pun dengan tegas berkata tidak akan pilih kasih dalam menerapkan hukum Allah. Hal ini disampaikan dalam hadis berikut:
ADVERTISEMENT
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ اَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه الشيخان)
Dari Aisyah berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya." (Riwayat asy-Syaikhān)
Hukuman cambuk untuk pezina hendaklah dilaksanakan pihak berwajib dan dilakukan di tempat umum nan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan orang banyak. Tujuannya agar orang-orang yang menyaksikan mendapat pelajaran dan menahan dirinya dari perbuatan zina.
Adapun pezina muhsan, baik perempuan maupun laki-laki, hukumannya adalah dilempar dengan batu sampai mati (rajam). Hukuman ini juga harus dilaksanakan pihak berwenang di tempat umum.
Hukum rajam ini didasarkan atas sunnah Nabi saw yang mutawatir. Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Mā’iz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa ia berzina.
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat bahwa hukuman ini baru bisa dilaksanakan bila tindakan perzinaan itu terbukti memang terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh bukti seperti hamil dan pengakuan dari yang bersangkutan.
(DEL)