Memahami Hak Angket DPR dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam hukum tata negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibekali tiga hak, yaitu hak angket DPR, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak ini diberikan agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Ketentuan mengenai fungsi pengawasan dijabarakan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Tujuannya untuk menjamin lembaga negara melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pengelolaan negara dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berimbang. Masyarakat pun jadi terlindungi dari praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara.
Memahami Hak Angket DPR
Dalam pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Praktik penyelidikan yang dilakukan DPR berbeda dengan penyelidikan kasus pidana yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Contoh penyelidikan dalam hak angket adalah kasus korupsi. Ini karena korupsi termasuk tindak pidana besar yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Namun, hak angket DPR dalam kasus korupsi tidak berdampak langsung pada proses penegakan hukum. Kewenangan tersebut tetaplah milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip Jurnal Legislasi Indonesia berjudul Implikasi Hak Angket DPR RI terhadap KPK, hak angket DPR dalam kasus korupsi dan kasus serupa ada di tataran penyelidikan ketatanegaraan, seperti meminta pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden (impechment) atau menjadikan temuan penyelidikan sebagai bahan dalam perumusan UU baru.
Hak DPR Lainnya
Sebagaimana sudah dijelaskan di awal, DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain hak angket, ini uraian dua hak lainnya dikutip dari situs resmi DPR.
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Hak Menyatakan Pendapat
DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat atas hal-hal berikut:
Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air maupun luar negeri;
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatannya.
Baca Juga: Memahami Fungsi DPR sebelum Amandemen UUD 1945 di Indonesia
Tugas-Tugas DPR
Di samping menjalankan fungsi pengawasan, DPR juga memiliki tugas lain yang dirincikan dalam pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Berikut daftarnya:
Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional.
Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang.
Menerima rancangan undang-undang yang diajukan DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dam pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK.
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
(DEL)
