Konten dari Pengguna

Memahami Hak Angket DPR dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
21 Februari 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun 2023-2024 di DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun 2023-2024 di DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam hukum tata negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibekali tiga hak, yaitu hak angket DPR, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak ini diberikan agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai fungsi pengawasan dijabarakan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Tujuannya untuk menjamin lembaga negara melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pengelolaan negara dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berimbang. Masyarakat pun jadi terlindungi dari praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara.

Memahami Hak Angket DPR

Pertemuan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel dengan KPK. Foto: Dok. KPK
Dalam pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Praktik penyelidikan yang dilakukan DPR berbeda dengan penyelidikan kasus pidana yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Contoh penyelidikan dalam hak angket adalah kasus korupsi. Ini karena korupsi termasuk tindak pidana besar yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, hak angket DPR dalam kasus korupsi tidak berdampak langsung pada proses penegakan hukum. Kewenangan tersebut tetaplah milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip Jurnal Legislasi Indonesia berjudul Implikasi Hak Angket DPR RI terhadap KPK, hak angket DPR dalam kasus korupsi dan kasus serupa ada di tataran penyelidikan ketatanegaraan, seperti meminta pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden (impechment) atau menjadikan temuan penyelidikan sebagai bahan dalam perumusan UU baru.

Hak DPR Lainnya

Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid mengikuti rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sebagaimana sudah dijelaskan di awal, DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain hak angket, ini uraian dua hak lainnya dikutip dari situs resmi DPR.

1. Hak Interpelasi

Hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
ADVERTISEMENT

2. Hak Menyatakan Pendapat

DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat atas hal-hal berikut:

Tugas-Tugas DPR

Rapat Paripurna DPR 5 Desember 2023. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Di samping menjalankan fungsi pengawasan, DPR juga memiliki tugas lain yang dirincikan dalam pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
(DEL)