Memahami Hukum Asuransi Tijari dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu jenis asuransi syariah yang kerap menjadi perdebatan adalah asuransi tijari. Tidak sedikit orang yang mempertanyakan hukum asuransi tijari dalam Islam adalah haram atau halal.
Memahami hukum asuransi tijari merupakan hal penting bagi umat Islam. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa asuransi yang dipilih tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti riba, gharar, atau maisir.
Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam dapat terhindar dari hal-hal yang dilarang agama. Untuk memahami apa itu asuransi tijari dan bagaimana hukumnya dalam Islam, simak penjelasan di bawah ini.
Apa Maksud Asuransi Tijari?
Sebelum mengetahui hukum asuransi tijari dalam Islam adalah haram atau halal, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu asuransi tijari. Mengutip buku “Pengantar Akuntansi Syariah: Konsep dan Praktik” oleh Ali Farhan (2022), asuransi tijari adalah jenis kontrak transaksi dalam perjanjian antara dua orang atau lebih yang berorientasi bisnis.
Asuransi tijari juga dapat diartikan sebagai perjanjian atau kontrak yang bertujuan untuk mencari keuntungan usaha. Dengan kata lain, akad tijari ini dikhususkan untuk perdagangan yang merupakan hasil dari proses barter dan perjalanan bisnis.
Dalam buku "Hukum Perikatan Islam" karya Dr. Zaitun Abdullah dan Rifkiyati Bahri (2022), disebutkan bahwa akad tijari termasuk dalam akad bilateral. Akad bilateral berarti akad yang melibatkan dua pihak, di mana kedua belah pihak terlibat dalam transaksi dan terjadi proses timbal balik.
Jumhur Ulama mengklasifikasikan akad tijari dalam beberapa kategori, di mana masing-masing memiliki karakteristik dan aturan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Berikut ini tujuh klasifikasi tijari:
Akad kepemilikan
Akad melepas hak
Akad pemberian izin
Akad pembatasan
Akad kepercayaan
Akad kerjasama
Akad penjagaan
Hukum Asuransi Tijari dalam Agama Islam
Pertanyaan mengenai apakah asuransi tijari dalam Islam haram atau halal masih menjadi perdebatan. Namun, dalam jurnal yang berjudul “Mendudukan Status Hukum Asuransi Syariah dalam Tinjauan Fuqaha Kontemporer”, disebutkan bahwa mayoritas fuqaha kontemporer menganggap asuransi tijari hukumnya haram.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan yang diungkapkan oleh Ibnu Abidin. Beberapa alasan yang mendasari keharaman asuransi menurut Ahmad (1420H: 487) adalah sebagai berikut:
1. Asuransi adalah riba
Karena adanya pertukaran uang dengan uang, di mana uang yang diberikan sekarang akan digantikan dengan uang di masa depan disertai tambahan.
2. Asuransi adalah qimar
Asuransi melibatkan unsur bahaya dan ketidakpastian, yang merupakan ciri khas dari perjudian (qimar), sehingga mengarah pada keharaman.
3. Asuransi adalah gharar
Dalam akad asuransi, terdapat ketidakpastian atau gharar, yang apabila terjadi dalam suatu akad pertukaran, maka akad tersebut menjadi batal.
Namun, sebagian fuqaha kontemporer seperti Mushtafa Zarqa, Abdul Wahab Khalaf, dan Ali Khafif membolehkan asuransi tijari. Dasar kebolehan asuransi tijari menurut (Ahmad, 1420H: 487) adalah sebagai berikut :
Hukum asal muamalat adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka akad asuransi diperbolehkan.
Kesamaan dengan akad menyewa penjaga, di mana ssuransi memberikan rasa aman seperti halnya penyewa penjaga yang mendapatkan manfaat serupa.
Diqiyaskan dengan akad wadi'ah, yakni perusahaan memperoleh manfaat dari dana nasabah yang dititipkan dan diberikan jaminan.
Diqiyaskan dengan akad salam, artinya meskipun ada unsur ketidakpastian, akad ini dibolehkan karena kebutuhan masyarakat, begitu juga asuransi.
Diqiyaskan dengan akad mudharabah, artinya nasabah memberikan dana untuk dikelola perusahaan guna memperoleh keuntungan yang digunakan untuk menanggung risiko.
Diqiyaskan dengan akad muwalat, seperti halnya seorang muslim menanggung resiko pidana atas warisan, perusahaan asuransi menanggung resiko nasabah.
Berdasarkan mashlahah mursalah, di mana asuransi memberikan kemaslahatan umum dengan memudahkan dan mempersiapkan diri untuk kesulitan.
Adat kebiasaan, yakni asuransi sudah menjadi kebiasaan yang diterima dan berlaku dalam masyarakat.
Asuransi diperbolehkan dengan syarat perusahaan asuransi syariah harus senantiasa mengikuti prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari praktik asuransi tijari yang diharamkan oleh mayoritas fuqaha.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maisir, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
Baca juga: Cara Buka Blokir BRImo Tanpa Mendatangi Kantor Cabang BRI
(RK)
