Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 Âİ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Hukum Istri Meninggalkan Suami Karena Ekonomi dalam Islam
30 Desember 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah, tetapi juga perjanjian suci yang dibangun di atas prinsip tanggung jawab, kerja sama, dan saling mendukung.
Namun, bagaimana jika seorang istri merasa tidak sanggup lagi bertahan karena masalah ekonomi? Apakah hal tersebut dibenarkan dalam pandangan agama?
Hukum Istri Meninggalkan Suami Karena Ekonomi
Dalam buku Kewajiban Menafkahi Keluarga Menurut Islam karya Dendi Irawan, dkk, dijelaskan dalam Islam , memberikan nafkah kepada istri dan keluarga adalah kewajiban suami. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, Surat At-Talaq ayat 7:
ADVERTISEMENT
Artinya, suami wajib berusaha memenuhi kebutuhan dasar keluarganya seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal sesuai kemampuannya.
Jika suami tidak mampu memberikan nafkah karena alasan yang dapat diterima, seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau faktor lain yang di luar kendalinya, maka istri dianjurkan untuk bersabar dan mendukung suaminya. Kesabaran istri dalam menghadapi kondisi seperti ini merupakan bentuk ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Namun, jika suami dengan sengaja lalai, malas bekerja, atau bahkan menelantarkan keluarganya tanpa alasan yang jelas, maka situasinya berbeda. Dalam keadaan seperti ini, istri berhak mencari solusi yang lebih baik, termasuk mengajukan gugatan cerai (khulu') melalui pengadilan agama.
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa pernikahan harus dibangun di atas tanggung jawab dan komitmen dari kedua belah pihak. Jika salah satu pihak mengabaikan kewajibannya, maka hubungan tersebut bisa dipertimbangkan untuk diakhiri dengan cara yang sesuai dengan syariat.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, meninggalkan suami hanya karena merasa tidak puas dengan kondisi ekonomi, padahal suami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan keluarga, adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Mengutip buku Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Nusyuz Perspektif Keadilan Gender oleh Fitriyani, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai nusyuz atau pembangkangan terhadap suami, yang merupakan perbuatan dosa dan bisa mendatangkan murka Allah SWT.
Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk menjaga komunikasi yang baik dan terbuka dalam menghadapi permasalahan ekonomi. Selain itu, dukungan emosional antara satu sama lain sangat diperlukan agar kesulitan yang dihadapi dapat diatasi dengan bijaksana
Jika diperlukan, pasangan bisa berkonsultasi dengan pihak yang lebih berpengalaman atau meminta nasihat dari guru agama untuk menemukan jalan keluar yang terbaik. Dengan komitmen, kesabaran, dan doa yang tulus, permasalahan ekonomi dalam rumah tangga bisa dihadapi bersama tanpa harus mengambil keputusan yang gegabah.
ADVERTISEMENT
(SAI)