Memahami Hukum Merayakan Valentine dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Valentine dirayakan setiap tanggal 14 Februari. Di momen spesial ini, banyak orang yang mengungkapkan cintanya kepada orang-orang terkasih, seperti sahabat, pasangan, dan orangtua.
Namun tak lengkap rasanya kalau Valentine tidak diisi dengan tradisi saling tukar kado, memberikan bunga, coklat, dan hal-hal romantis lainnya. Ini dilakukan sebagai ungkapan kasih dan sayang kepada orang terdekat.
Di sejumlah negara, Valentine biasa dirayakan dengan cukup meriah. Meski begitu, perayaan Hari Valentine masih menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Muslim.
Perbedaan pendapat pun kerap muncul terkait hukum merayakannya. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hukum merayakan Hari Valentine? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Islam
Merujuk laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, perayaan Hari Valentine hukumnya haram bagi umat Islam. Pesan ini telah disampaikan melalui tausiyah nomor 011/DP‑P II/II/2023 mengenai larangan merayakan Hari Valentine.
Hal serupa juga ditegaskan oleh MUI Provinsi Jawa Timur, yang menerbitkan Fatwa Nomor 03 Tahun 2017. Fatwa tersebut menyatakan bahwa ikut serta atau berpartisipasi dalam perayaan Hari Valentine merupakan perbuatan yang haram bagi umat Islam.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Valentine bukan bagian dari tradisi umat Islam, melainkan salah satu perayaan dalam agama Nasrani. Oleh karena itu, jika seorang Muslim ikut merayakan Valentine, maka ia termasuk melakukan tasyabbuh, yaitu perilaku meniru kebiasaan kelompok lain.
Rasulullah SAW pun memperingatkan umatnya untuk tidak meniru perbuatan orang-orang kafir, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud)
Di sisi lain, perayaan Valentine juga dikhawatirkan membawa dampak yang tidak sejalan dengan ajaran syariat, yakni potensi munculnya perilaku menjurus pada pergaulan bebas dan perbuatan mendekati zina.
Segala bentuk hubungan di luar nikah, termasuk zina, jelas dilarang dalam Islam. Bahkan, mendekati perbuatan zina saja sudah termasuk hal yang dilarang. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra' ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra', [17]:32).
Dikutip dari laman MUI Digital, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa Islam tidak menolak cinta kasih. Namun, Islam menekankan agar ungkapan kasih sayang tetap berada dalam koridor ajaran agama dan nilai moral yang berlaku.
“Soal Valentine itu tradisi. Jika hanya diambil sebagai manifestasi cinta kasih, maka setiap hari kita harus Valentine, setiap hari kita harus mengedepankan semangat cinta kasih. Tetapi jika ekspresi Valentine berupa cinta-cintaan yang membangun hubungan di luar ketentuan agama, bertabrakan dengan aturan hukum negara, dan nilai-nilai masyarakat, maka tentu itu terlarang dan haram hukumnya,” tegas Prof Ni’am.
Baca Juga: Hukum Menerima Coklat Valentine dalam Islam, Apakah Boleh?
(ANB)
