Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Memahami Hukum Rukhsah dalam Islam
30 April 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Secara harfiah, rukhsah berasal dari kata kerja bentuk lampau “rakhasa” yang artinya "telah menurunkan" atau "telah mengurangkan". Dalam konteks ibadah, rukhsah adalah keringanan atau kemudahan dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Keringanan tersebut dapat berupa mempersingkat jumlah rakaat sholat hingga meninggalkan ibadah dengan alasan yang diterima syariat. Untuk mengetahui lebih jauh tentang hukum rukhsah, simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut!
Apa Itu Hukum Rukhsah?
Sebagaimana diketahui, Islam merupakan ajaran rahmatan lil alamin yang membawa berkah bagi semesta alam. Hal ini diwujudkan dengan adanya kemudahan bagi pemeluknya dalam menjalankan syariat agama.
Kemudahan dalam beribadah telah dijelaskan di Alquran, tepatnya pada Surat Al Baqarah ayat 185. Allah SWT berfirman, “... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”
ADVERTISEMENT
Dalil kemudahan dalam beribadah juga tercatat dalam hadits riwayat Imam Bukhari. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu, luruskanlah, dekatilah, bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mintalah pertolongan Allah di waktu pagi, petang dan sebagian malam.”
Kemudahan dalam menjalankan syariat agama disebut juga dengan istilah rukhsah. Dikutip dari buku Menapak Sejuta Impian oleh Intan NFS, rukhsah adalah perubahan hukum dari perkara yang sukar menjadi mudah karena adanya uzur.
Dengan kata lain, hukum rukhsah adalah hukum yang memperbolehkan sesuatu yang sebelumnya dilarang dengan disertai adanya dalil larangan tersebut.
Jenis Hukum Rukhsah
Dikutip dari buku Formulasi Metode Tafsir Ahkam (Studi Kasus tentang Perubahan Hukum di Masa Pandemi) oleh dr H Fahmi Ahmad Jawwas, para ulama syafi'iyah membagi rukhsah ke dalam empat jenis berdasarkan tingkatan hukumnya. Berikut jenis-jenis hukum rukhsah beserta contohnya.
ADVERTISEMENT
1. Hukum Rukhsah Wajib
Hukum rukhsah wajib merupakan keringanan yang mesti diambil atau dikerjakan umat Muslim untuk menjaga kelangsungan hidup. Misalnya, memakan daging babi dalam kondisi darurat karena tidak ada makanan lain. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 195.
Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berbuat baik.”
2. Hukum Rukhsah Mandub
Hukum rukhsah mandub adalah keringanan yang dianjurkan untuk diambil umat Muslim. Contohnya, mengqasar atau meringkas shalat bagi musafir saat menempuh perjalanan jauh. Tentunya, rukhsah dilakukan dengan mengikuti tata cara dan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Hukum Rukhsah Mubah
Hukum rukhsah yang ketiga adalah mubah atau dibolehkan. Biasanya keringanan ini digunakan dalam jual beli. Contohnya jual beli kurma muda dengan kurma matang. Meski nilai barang yang ditukar tidak sama, jual beli ini diperbolehkan karena adanya kebutuhan.
ADVERTISEMENT
4 Hukum Rukhsah Khilafal Aula
Hukum rukhsah yang keempat adalah khilafal aula. Rukhsah jenis ini memberikan keringanan karena tidak mengikuti aturan ibadah yang telah ditetapkan syariat.
Contohnya menjamak sholat saat tidak bepergian tidak diperbolehkan. Namun, jika dilakukan oleh orang yang sakit parah, maka hukumnya menjadi boleh.
Baca Juga: Rukhsah: Pengertian, Contoh, dan Dalilnya
(GLW)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 18:05 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini