Konten dari Pengguna

Memahami Perbedaan Visa dan Paspor Jika Ingin Berlibur ke Luar Negeri

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 Mei 2023 17:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wanita di bandara. (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita di bandara. (Sumber: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui perbedaan visa dan paspor. Seperti diketahui, visa dan paspor merupakan sebuah bentuk identifikasi yang dibutuhkan saat seseorang ingin bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan persyaratan yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Tujuannya kepemilikannya agar pihak imigrasi negara tujuan mengetahui identitas pengunjungnya.
Nah, agar tidak bingung, berikut pembahasan mengenai perbedaan visa dan paspor yang wajib diketahui para pelancong.

Pengertian dan Fungsi Paspor

Ilustrasi paspor. (Sumber: Pixabay)
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor merupakan dokumen formal yang dikeluarkan oleh pemerintah nasional setempat untuk mengidentifikasi seorang warga negara. Dengan paspor, seseorang mendapatkan hak perlindungan selama berada di luar negeri sampai kembali ke negara asalnya.
Berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia, masa berlaku paspor RI kini paling lama 10 tahun. Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 12 Oktober 2022.

Pengertian dan Fungsi Visa

Ilustrasi visa (Sumber: Pixabay)
Dikutip dari Handyvisas, visa adalah dokumen wajib bagi para penumpang internasional untuk diberikan akses ke negara tujuannya. Apabila seseorang lupa membawa atau mengurus visa saat ingin bepergian ke luar negeri, orang tersebut tidak akan diizinkan untuk melintasi perbatasan negara setempat.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, para pelancong Tanah Air tidak memerlukan visa jika ingin berkunjung ke berbagai negara di Asia Tenggara. Mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, Filipina, hingga Timor Leste.

Apa Perbedaan Paspor dan Visa?

Ilustrasi paspor dan visa. (Sumber: Pixabay)
Paspor dan visa adalah dua dokumen yang berbeda. Meskipun sama-sama dokumen yang wajib dibawa saat ingin bepergian ke luar negeri, pembuatan paspor dan visa memiliki syarat dan ketentuannya yang berbeda.
Berikut perbedaan paspor dan visa yang wajib kamu ketahui sebelum bepergian ke luar negeri.

1. Bentuk Fisik

Salah satu perbedaan paspor dan visa adalah bentuk fisiknya. Bentuk paspor mirip buku saku yang isinya memuat berbagai jenis informasi yang mengidentifikasikan dari negara mana orang tersebut berasal.
ADVERTISEMENT
Sedangkan visa berbentuk stiker hologram yang berguna untuk menghindari pemalsuan. Stiker tersebut biasanya dilekatkan pada lembar di dalam paspor. Selain stiker, ada juga beberapa negara yang menggunakan cap stempel.

2. Manfaat atau Kegunaannya

Meskipun sama-sama diperlukan untuk bepergian ke luar negeri, paspor dan visa memiliki manfaat berbeda. Fungsi paspor hampir mirip seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP), yakni sebagai identitas yang berisi data pribadi sang pemilik (nama, tanggal lahir, dan sebagainya).
Sedangkan visa merupakan sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa pihak pemerintah dari negara tujuan sudah menyetujui kedatangan Anda ke negara mereka.

3. Instansi Pembuatan Dokumen

Instansi pembuatan dokumen paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan visa dikeluarkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) dari negara tujuan yang ingin didatangi.
ADVERTISEMENT

4. Proses Pengajuan

Perbedaan lain adalah proses pengajuannya. Untuk paspor, proses pembuatannya membutuhkan beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi terdekat. Dokumen tersebut berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah, dan lainnya.
Pengajuan visa cenderung lebih rumit daripada paspor. Proses pengajuan visa menyertakan dokumen yang lebih banyak. Namun, pembuatan visa bisa dilakukan secara daring melalui laman molina.imigrasi.go.id (bagi warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia) atau datang langsung ke Kedutaan Besar.
(ANF)