Konten dari Pengguna

Inilah Perbedaan Visa Dinas dan Visa Diplomatik

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
13 September 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perbedaan Visa Dinas dan Visa Diplomatik, Gambar hanyalah ilustrasi bukan gambar sebenarnya, Foto: Unsplash/GeoJango Maps.
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan Visa Dinas dan Visa Diplomatik, Gambar hanyalah ilustrasi bukan gambar sebenarnya, Foto: Unsplash/GeoJango Maps.
ADVERTISEMENT
Jika kamu ingin bepergian ke luar negeri, tentu saja kamu perlu menyiapkan tiket pesawat, paspor, bahkan beberapa negara memintamu untuk menyiapkan visa terlebih dahulu. Namun, tahukah kamu perbedaan visa dinas dan visa diplomatik?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Kupas Tuntas Penerbangan, Pepen Pendi (2016: 98), visa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh seseorang agar orang tersebut dapat masuk ke dalam suatu negara. Jika seseorang tidak memiliki visa, maka orang tersebut tidak akan diizinkan memasuki suatu negara.
Dengan kata lain, visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam kurun waktu serta untuk tujuan tertentu.
Visa terdiri dari 4 jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Tentunya terdapat perbedaan di antara masing-masing visa tersebut. Lantas, apakah perbedaan visa dinas dan visa diplomatik?

Perbedaan Visa Dinas dan Visa Diplomatik

Perbedaan Visa Dinas dan Visa Diplomatik, Gambar hanyalah ilustrasi bukan gambar yang sebenarnya, Foto: Unsplash/Agus Dietrich.
Pperbedaan visa dinas dan visa diplomatik yang perlu kalian ketahui adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku berjudul Keimigrasian di Bandara Indonesia, Ridwan Arifin (2019 : 56), visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang Paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka melakukan tugas resmi namun tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
Sementara, visa diplomatik umumnya diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk dapat masuk ke Indonesia dalam rangka melakukan tugas yang bersifat diplomatik. Visa diplomatik diberikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas dan penghormatan.
Perlu kamu ingat bahwa yang berwenang memberikan visa dinas maupun visa diplomatik adalah Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya visa dinas dan visa diplomatik dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Nah, demikianlah informasi mengenai perbedaan visa dinas dan visa diplomatik yang perlu kamu ketahui. Semoga dapat menambah wawasanmu! (Sasa)