Konten dari Pengguna

Memahami Sejarah dan Tugas DKPP dalam Pemilu

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan salah satu dari tiga instansi yang bertugas menyelenggarakan pemilu. Tugas DKPP sangat penting dalam memunculkan kepercayaan publik terhadap pemilu.

DKPP memiliki kedudukan yang setara dengan KPU dan Bawaslu. Meski setara, tugas dan wewenang DKPP berbeda dengan KPU dan Bawaslu. Penjelasan tentang tugas DKPP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk memahami peran dan tugas DKPP lebih mendalam, simak informasinya dalam artikel berikut.

Sejarah Pembentukan DKPP

Ilustrasi KPU. Foto ANTARA.

Sejarah DKPP diawali dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga tersebut dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun anggota KPU Provinsi.

Saat pertama kali dibentuk, DK-KPU bersifat ad hoc. Artinya, tidak permanen dan dibentuk saat ada kasus pelanggaran kode etik saja. Karena dinilai tidak efektif, DK-KPU diubah menjadi DKPP berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pada 12 Juni 2012.

Sejak saat itu, DKPP menjadi bersifat tetap. Struktur kelembagaannya pun lebih profesional dibandingkan DK-KPU. Selain itu, tugas, fungsi, dan kewenangan DKKP menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dari tingkat kelurahan sampai desa.

Berselang lima tahun sejak diresmikan, kesekretariatan DKPP diperkuat melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kesekretariatan DKPP yang awalnya dibantu oleh Sekjen Bawaslu kini dipimpin langsung oleh seorang sekretaris.

Tugas DKPP

Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash.

Tugas utama DKPP adalah menangani pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Dikutip dari laman resminya, anggota DKPP dipilih dari masyarakat, yakni seseorang yang telah berpengalaman dalam bidang kepemiluan.

Para anggota bertugas dalam jangka waktu 5 tahun dengan masing-masing satu perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif.

DKPP memiliki kewajiban untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemilu sesuai prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Anggota DKPP juga dituntut untuk bersikap netral, pasif, serta tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

Berikut ini tugas DKPP sebagaimana yang dirinci pada Pasal 156 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  1. Menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU maupun Bawaslu).

  2. Melakukan penyelidikan, verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, anggota DKPP memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

  2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

  3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan memutus pelanggaran kode etik.

(GLW)

Baca juga: Menyongsong Pemilu 2024: Kebebasan Individu untuk Memilih