Memahami Unsafe Action, Penyebab Kecelakaan di Tempat Kerja

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
4 April 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Memahami Unsafe Action, Penyebab Kecelakaan di Tempat Kerja. Foto: wichayada suwanachun/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Memahami Unsafe Action, Penyebab Kecelakaan di Tempat Kerja. Foto: wichayada suwanachun/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Unsafe action adalah istilah dalam dunia kerja yang berkaitan dengan keselamatan setiap karyawan. Jika diartikan secara literal ke dalam bahasa Indonesia, istilah tersebut berarti tindakan yang tidak aman.
ADVERTISEMENT
Unsafe action atau tindakan tidak aman yang dilakukan manusia merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Merujuk pada PA Training for Health & Safety yang dikutip dari Safety Talk Ideas, diperkirakan 80 dari 100 orang yang terlibat dalam suatu insiden di tempat kerja merupakan penyebab insiden itu terjadi.
Selain faktor unsafe action, International Labour Organization (ILO) mengemukakan bahwa kecelakaan kerja juga bisa terjadi karena faktor pekerjaannya dan lingkungan tempat kerja (unsafe condition). Meski begitu, tak dapat dimungkiri bahwa faktor penyebab terbesarnya adalah kelalaian manusia.

Memahami Unsafe Action

Ilustrasi kecelakaan di tempat kerja. Foto: CandyRetriever/Shutterstock
Menurut Heinrich dalam jurnal Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Tindakan Tidak Aman (Unsafe Action) pada Pekerja Produksi Pt. X oleh Ardilla Larasatie dkk., 88% kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja disebabkan oleh tindakan tidak aman dari manusia (unsafe action), 10% dari kondisi lingkungan kerja yang tidak aman (unsafe condition), dan 2% karena takdir Tuhan.
ADVERTISEMENT
Unsafe action merupakan tindakan yang melanggar atau tidak sesuai dengan standar kerja yang aman, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja. Contohnya, terburu-buru dalam bekerja, menggunakan alat kerja secara keliru, tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan benar, tidak fokus pada pekerjaan, dan lain sebagainya.
Hal ini hanya akan mendatangkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun perusahaan. Kerugian yang dialami perusahaan apabila terjadi kecelakaan bisa mencapai angka yang fantastis karena ada kewajiban mengganti kerusakan peralatan dan tanggung jawab lainnya.
Namun, yang paling dirugikan dari unsafe action adalah karyawan itu sendiri karena taruhannya adalah dnyawa. Berdasarkan press release dikeluarkan International Labour Organization (ILO) pada November 2023, hampir 3 juta pekerja di dunia meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang muncul karena pekerjaan.
ADVERTISEMENT

Penyebab Unsafe Action

Ilustrasi kecelakaan di tempat kerja. Foto: ME Image/Shutterstock
Ada banyak penyebab seseorang melakukan tindakan tidak aman dalam pekerjaan. Berikut ini beberapa alasannya secara umum:

1. Mengambil Jalan Pintas

Salah satu penyebab unsafe action yang paling sering adalah karena karyawan mengambil jalan pintas saat menyelesaikan pekerjaannya. Penyebabnya bisa karena melakukan pekerjaan dengan terburu-buru akibat deadline, rasa malas, kurangnya pengawasan, dan lain-lain.

2. Terlalu Percaya Diri

Telalu percaya diri bisa membuat seseorang terjebak dalam hal buruk, termasuk kecelakaan kerja. Orang yang merasa sudah berpengalaman tentu akan percaya diri dalam melakukan pekerjaannya. Namun, jangan sampai hal itu justru menimbulkan ketidakpedulian terhadap hal-hal kecil.
Hal-hal kecil yang diabaikan tentu ajan membahayakan keselamatan. Misalnya, karyawan jadi tidak lagi rajin mengecek alat kerja atau tidak mengenakan APD dengan benar.
ADVERTISEMENT

3. Mengabaikan Aturan atau Prosedur

Memahami aturan atau prosedur dalam bekerja adalah salah satu tugas karyawan. Jangan mengabaikan peraturan karena alasan apa pun. Sebab, hal ini bisa membuat si karyawan atau yang orang lain berada dalam bahaya.
(DEL)