Memahami Urutan Pangkat Jaksa dan Penempatannya Menurut UU

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, setiap jaksa dalam sistem kejaksaan memiliki pangkat yang berbeda sesuai jenjang dan tanggung jawabnya. Pangkat jaksa ditentukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
Setiap pangkat dan jenjang jaksa memiliki tugas dan penempatan berbeda, yang disesuaikan dengan tingkat keahlian serta pengalaman yang dimiliki. Seperti apa urutan pangkat jaksa di Indonesia? Simak informasinya berikut ini.
Urutan Pangkat Jaksa
Pangkat dalam struktur karier jaksa diatur secara rinci dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019. Berikut adalah daftar pangkat jaksa berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Jaksa (JF Jaksa):
1. Jaksa Ahli Pertama
Pada jenjang JF Jaksa Ahli Pertama, jaksa ada di tahap awal karier dengan peran yang berfokus pada tugas-tugas dasar kejaksaan. Pangkat jaksa pada jenjang ini sebagai berikut:
Ajun Jaksa (III/a)
Ajun Jaksa Madya (III/b)
Ajun Jaksa maupun Ajun Jaksa Madya akan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri.
2. Jaksa Ahli Muda
Pada jenjang JF Jaksa Ahli Muda, jaksa mulai mendapatkan tanggung jawab yang lebih besar. Pangkat jaksa pada jenjang ini sebagai berikut:
Jaksa Pratama (III/c)
Jaksa Muda (III/d)
Jaksa Pratama akan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan, sedangkan Jaksa Muda ditempatkan di Kejaksaan Negeri Tipe A.
3. Jaksa Ahli Madya
Pada jenjang JF Jaksa Ahli Madya, jaksa ditugaskan pada lingkungan kerja yang lebih strategis. Pangkat jaksa pada jenjang ini sebagai berikut:
Jaksa Madya (IV/a)
Jaksa Utama Pratama (IV/b)
Jaksa Utama Muda (IV/c)
Jaksa Madya ditempatkan di Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, Kejaksaan Tinggi, atau Kejaksaan Agung. Jaksa Utama Pratama bertugas di Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung, sedangkan Jaksa Utama Muda ditempatkan di Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan atau Kejaksaan Agung.
4. Jaksa Ahli Utama
Pada jenjang JF Jaksa Ahli Utama, jaksa memiliki tugas dan tanggung jawab tertinggi. Pangkat jaksa pada jenjang ini sebagai berikut:
Jaksa Utama Madya (IV/d)
Jaksa Utama (IV/e)
Jaksa Utama Madya ditempatkan di Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan atau Kejaksaan Agung, sedangkan Jaksa Utama ditempatkan di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Gaji Jaksa dan Tunjangan Kinerjanya Menurut Peraturan Pemerintah
Tugas Jaksa Menurut Peraturan UU
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa memiliki tugas dan wewenang yang mencakup:
1. Bidang Pidana
Kejaksaan memiliki tugas utama dalam proses hukum pidana yang meliputi:
Melakukan proses penuntutan dalam kasus pidana.
Melaksanakan penetapan hakim dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, serta keputusan lepas bersyarat.
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Melengkapi berkas perkara tertentu dengan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, melalui koordinasi dengan penyidik.
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam bidang ini, Kejaksaan bertugas mewakili kepentingan negara atau pemerintah di ranah hukum. Dengan kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk menangani perkara yang menyangkut hak dan kepentingan negara.
3. Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Kejaksaan berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti:
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Mengamankan kebijakan penegakan hukum.
Mengawasi peredaran barang cetakan.
Mengawasi aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan negara.
Mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Melakukan penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
(SAI)
