Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Mengapa Islam Menetapkan Adanya Khiyar dalam Proses Jual Beli? Ini Hikmahnya
10 Mei 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syariat Islam memberlakukan sistem khiyar dalam transaksi jual beli. Secara istilah, khiyar didefinisikan sebagai hak bagi penjual dan pembeli untuk memilih melanjutkan transaksi atau membatalkannya karena sebab-sebab tertentu.
ADVERTISEMENT
Khiyar memberi kebebasan bagi penjual dan pembeli dalam melakukan penawaran. Dikutip dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syariah susunan H. Asyura, dkk., ada beberapa jenis khiyar yang biasa diberlakukan, antara lain khiyar syarat, khiyar ta’yin, khiyar majlis, khiyar ‘aib, dan khiyar ru’yah.
Masing-masing jenis khiyar tersebut memiliki ketentuan yang berbeda. Status khiyar menurut para ulama fiqih adalah disyariatkan atau dibolehkan.
Lantas, mengapa Islam menetapkan adanya khiyar dalam proses jual beli? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasannya dalam artikel berikut.
Hikmah Khiyar dalam Proses Jual Beli
Hikmah diberlakukannya khiyar adalah agar tidak terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli dalam proses transaksi yangtelah dilakukan. Khiyar juga memberikan ketenangan batin di antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Untuk menjamin kesempurnaan dan kejujuran antara penjual dan pembeli, maka Islam menetapkan hukum khiyar bagi umat Muslim. Pembeli dan penjual diberikan hak untuk membatalkan transaksi karena sebab-sebab tertentu yang dibolehkan syariat.
Dengan hukum khiyar ini, orang-orang yang melakukan transaksi jual beli pun tidak akan dirugikan. Sehingga, timbul kemaslahatan dalam transaksi jual beli dan penawaran.
Baca juga: Contoh Murabahah dalam Transaksi Jual Beli
Jenis-Jenis Khiyar
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, khiyar terbagi menjadi beberapa jenis mulai dari khiyar syarat, khiyar ta’yin, khiyar majelis, dan khiyar ‘aib. Berikut penjelasan lengkapnya yang bisa Anda simak:
1. Khiyar majelis
Khiyar majelis merupakan hak kedua belah pihak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli. Batas waktunya yaitu dimulai dari awal akad sampai keduanya berpisah dari majelis (tempat) transaksi tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Khiyar ta’yin
Khiyar ta’yin adalah hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitasnya saat transaksi jual beli. Misalnya ketika pembeli bingung menentukan barang yang orisinil dan KW super, ia diperbolehkan untuk mendatangkan pakarnya ke tempat transaksi.
Ini dilakukan semata-mata agar pembeli tidak tertipu oleh penjual. Para ulama membolehkan khiyar ta’yin selama dilakukan dengan tata cara yang benar sesuai syariat.
3. Khiyar syarat
Khiyar syarat yaitu ketika penjual dan pembeli berakad, namun salah satunya menetapkan syarat waktu untuk menunggu apakah ia akan meneruskan akadnya atau membatalkannya karena sebab tertentu.
4. Khiyar ‘aib
Khiyar ‘aib adalah sifat tercela yang menurut tradisi dapat mengurangi kewajaran atau kenormalan barang dagangan. Contohnya yaitu ketika seseorang membeli buah-buahan yang busuk, maka ia diperbolehkan untuk mengembalikannya lagi ke penjual.
ADVERTISEMENT
(MSD)