Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?
18 Agustus 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum menjadi bukti bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan hukum. Perlindungan ini juga merupakan implementasi dari pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Tasum dan Rani Apriani (2019), perlindungan hukum mengandung beberapa unsur, seperti jaminan kepastian hukum, adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga negara, dan berkaitan dengan hak warga negara.
Pada dasarnya, perlindungan hukum berkaitan erat dengan penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum, perlindungan hukum tidak akan bisa terwujud. Mengapa demikian? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan?
Menurut Tasum dan Rani Apriani (2019) dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan. Sebab, keduanya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud jika undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan. Hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta dilaksanakan.
Pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum dapat mewujudkan beberapa hal, antara lain adalah:
1.Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum mengandung makna bahwa hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam kehidupan. Dengan kata lain, seluruh tindakan warga negara atau pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Supremasi hukum tidak akan bisa ditegakkan apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan masyarakat atau aparat hukum.
2. Tegaknya Keadilan
Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan untuk setiap warga negara. Perwujudan keadilan tersebut memampukan setiap warga negara untuk menikmati hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing.
ADVERTISEMENT
3. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan Masyarakat
Setiap orang mendambakan kehidupan yang damai. Kedamaian ini akan terwujud jika setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal ini akan terwujud jika aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Apa Itu Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum?
1. Perlindungan Hukum
Menurut Andi Hamzah dalam buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (2019), perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan setiap orang, lembaga negara, atau lembaga swasta untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi.
Perlindungan hukum untuk rakyat merupakan konsep universal yang diterapkan oleh setiap negara hukum. Masing-masing negara memiliki cara dan mekanisme sendiri untuk mewujudkan perlindungan hukum.
Adapun perlindungan yang dimaksud mengacu pada sikap tindak atau perbuatan hukum pemerintah berdasarkan hukum positif di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
2. Penegakan Hukum
Berdasarkan informasi dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat tulisan Laurensius Arliman S. (2015), penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas hukum masyarakat.
Penegakan hukum dapat diartikan dalam arti luas dan sempit, yakni:
a. Arti Luas
Proses penegakan hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Pihak-pihak yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma yang berlaku, berarti menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
b. Arti Sempit
Dalam arti sempit, penegakan hukum mengacu pada upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjalin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Apabila diperlukan, aparatur penegak hukum diperkenankan untuk menggunakan daya paksa guna menegakkan hukum.
ADVERTISEMENT
(GTT)