Konten dari Pengguna

Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan Foto: Unsplash

Perlindungan hukum menjadi bukti bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan hukum. Perlindungan ini juga merupakan implementasi dari pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Tasum dan Rani Apriani (2019), perlindungan hukum mengandung beberapa unsur, seperti jaminan kepastian hukum, adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga negara, dan berkaitan dengan hak warga negara.

Pada dasarnya, perlindungan hukum berkaitan erat dengan penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum, perlindungan hukum tidak akan bisa terwujud. Mengapa demikian? Simak penjelasannya berikut ini.

Ilustrasi Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan Foto: Unsplash

Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan?

Menurut Tasum dan Rani Apriani (2019) dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan. Sebab, keduanya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud jika undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan. Hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta dilaksanakan.

Pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum dapat mewujudkan beberapa hal, antara lain adalah:

1.Tegaknya Supremasi Hukum

Supremasi hukum mengandung makna bahwa hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam kehidupan. Dengan kata lain, seluruh tindakan warga negara atau pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Supremasi hukum tidak akan bisa ditegakkan apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan masyarakat atau aparat hukum.

2. Tegaknya Keadilan

Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan untuk setiap warga negara. Perwujudan keadilan tersebut memampukan setiap warga negara untuk menikmati hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing.

3. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan Masyarakat

Setiap orang mendambakan kehidupan yang damai. Kedamaian ini akan terwujud jika setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal ini akan terwujud jika aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Ilustrasi Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan Foto: Unsplash

Apa Itu Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum?

1. Perlindungan Hukum

Menurut Andi Hamzah dalam buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (2019), perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan setiap orang, lembaga negara, atau lembaga swasta untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi.

Perlindungan hukum untuk rakyat merupakan konsep universal yang diterapkan oleh setiap negara hukum. Masing-masing negara memiliki cara dan mekanisme sendiri untuk mewujudkan perlindungan hukum.

Adapun perlindungan yang dimaksud mengacu pada sikap tindak atau perbuatan hukum pemerintah berdasarkan hukum positif di Tanah Air.

2. Penegakan Hukum

Berdasarkan informasi dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat tulisan Laurensius Arliman S. (2015), penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas hukum masyarakat.

Penegakan hukum dapat diartikan dalam arti luas dan sempit, yakni:

a. Arti Luas

Proses penegakan hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Pihak-pihak yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma yang berlaku, berarti menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

b. Arti Sempit

Dalam arti sempit, penegakan hukum mengacu pada upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjalin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Apabila diperlukan, aparatur penegak hukum diperkenankan untuk menggunakan daya paksa guna menegakkan hukum.

(GTT)

Frequently Asked Question Section

Jelaskan Apa Itu Perlindungan Hukum?

chevron-down

Perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan setiap orang, lembaga negara, atau lembaga swasta untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi.

Apa Saja Unsur Perlindungan Hukum?

chevron-down

Beberapa unsur perlindungan hukum, yakni jaminan kepastian hukum, perlindungan dari pemerintah kepada warga negara, dan lainnya.

Apa yang Dimaksud Penegakan Hukum?

chevron-down

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas hukum masyarakat.