Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu Dispensasi Nikah dan Hukumnya Menurut Undang-Undang

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dispensasi nikah karena pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dispensasi nikah karena pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan

Sebelum memutuskan untuk menikah, seseorang harus memastikan bahwa dirinya telah benar-benar matang secara fisik maupun mental agar rumah tangganya dapat berjalan harmonis. Karena itu, menikah di bawah umur bukanlah hal yang dianjurkan.

Namun, ada banyak faktor yang membuat seseorang terpaksa menikah lebih dini. Agar pernikahannya tetap sah secara hukum, pemerintah Indonesia memberikan keringanan bagi mereka lewat dispensasi nikah.

Apa itu dispensasi nikah? Agar lebih memahaminya, simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Apa Itu Dispensasi Nikah?

llustrasi pernikahan. Foto: Pixabay

Berdasarkan UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 19774 tentang Perkawinan, batas batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Dispensasi nikah dapat diajukan oleh mereka yang ingin menikah tapi belum mencapai usia tersebut.

Mengutip laman Pengadilan Agama Pulang Pisau, dispensasi nikah adalah kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan, khususnya dari segi usia. Permohonan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan agama setempat oleh orang tua atau wali pasangan bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dispensasi nikah hanya boleh diajukan jika ada alasan yang sangat mendesak, misalnya hamil di luar nikah atau keada tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Selain itu, diperlukan pula bukti-bukti pendukung yang cukup. Dalam UU No. 16 tahun 2019 Pasal 7 ayat (2) dijelaskan:

“Yang dimaksud dengan "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.”

Pengajuan dispensasi nikah belum tentu dikabulkan, sebab ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan pengadilan. Mulai dari pertimbangan syar’i yuridis, sosiologis, psikologis, hingga kesehatan.

Mengutip laman pta-pontianak.go.id, dispensasi nikah hanya bisa diberikan jika pernikahan tersebut terbukti sangat mendesak guna mewujudkan tujuan syariat Islam tanpa membahayakan keselamatan jiwa anak yang diberikan dispensasi.

Syarat Dispensasi Nikah

Ilustrasi pengantin pria menanda tangani dokumen pernikahan. Foto: Shutter Stock

Ada beberapa syarat administrasi yang harus dibawa orang tua/wali ke pengadilan saat mengajukan dispensasi nikah. Berikut dokumennya dikutip dari laman pa-rengat.go.id:

  • Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat.

  • Fotocopy KTP para pemohon.

  • Fotocopy buku nikah pemohon.

  • Surat penolakan dari KUA.

  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.

  • Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

  • Fotocopy ijazah calon mempelai yang belum cukup umur.

  • Membayar panjar biaya perkara di loker bank.

  • Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4.

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Apa syarat dispensasi nikah?

chevron-down

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dispensasi nikah hanya boleh diajukan jika ada alasan yang sangat mendesak.

Dispensasi nikah umur berapa?

chevron-down

Dispensasi dapat diajukan jika pasangan yang ingin menikah berusia di bawah 19 tahun.

Dispensasi nikah diajukan di mana?

chevron-down

Permohonan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan agama setempat oleh orang tua atau wali pasangan bersangkutan.