Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa Itu Dispensasi Nikah dan Hukumnya Menurut Undang-Undang
14 Januari 2023 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum memutuskan untuk menikah , seseorang harus memastikan bahwa dirinya telah benar-benar matang secara fisik maupun mental agar rumah tangganya dapat berjalan harmonis. Karena itu, menikah di bawah umur bukanlah hal yang dianjurkan.
ADVERTISEMENT
Namun, ada banyak faktor yang membuat seseorang terpaksa menikah lebih dini. Agar pernikahannya tetap sah secara hukum, pemerintah Indonesia memberikan keringanan bagi mereka lewat dispensasi nikah.
Apa itu dispensasi nikah? Agar lebih memahaminya, simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Apa Itu Dispensasi Nikah?
Berdasarkan UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 19774 tentang Perkawinan, batas batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Dispensasi nikah dapat diajukan oleh mereka yang ingin menikah tapi belum mencapai usia tersebut.
Mengutip laman Pengadilan Agama Pulang Pisau, dispensasi nikah adalah kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan, khususnya dari segi usia. Permohonan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan agama setempat oleh orang tua atau wali pasangan bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dispensasi nikah hanya boleh diajukan jika ada alasan yang sangat mendesak, misalnya hamil di luar nikah atau keada tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Selain itu, diperlukan pula bukti-bukti pendukung yang cukup. Dalam UU No. 16 tahun 2019 Pasal 7 ayat (2) dijelaskan:
“Yang dimaksud dengan "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.”
Pengajuan dispensasi nikah belum tentu dikabulkan, sebab ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan pengadilan. Mulai dari pertimbangan syar’i yuridis, sosiologis, psikologis, hingga kesehatan.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman pta-pontianak.go.id, dispensasi nikah hanya bisa diberikan jika pernikahan tersebut terbukti sangat mendesak guna mewujudkan tujuan syariat Islam tanpa membahayakan keselamatan jiwa anak yang diberikan dispensasi.
Syarat Dispensasi Nikah
Ada beberapa syarat administrasi yang harus dibawa orang tua/wali ke pengadilan saat mengajukan dispensasi nikah. Berikut dokumennya dikutip dari laman pa-rengat.go.id:
(ADS)