Konten dari Pengguna

Mengenal Apa itu Kafarat dalam Islam dan Macam-macamnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 April 2021 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 18 Juli 2022 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menabung untuk membayar kafarat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menabung untuk membayar kafarat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Agama Islam mengenal kafarat yang dibebankan kepada Muslim yang melanggar larangan Allah. Kafarat berasal dari kata kufr yang artinya “tertutup”.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fiqih Sunnah 4 tulisan Sayyid Sabiq (2018) kafarat dipahami sebagai perbuatan-perbuatan yang dapat menghapus dan menutupi beberapa dosa. Dengan demikian, tidak akan ada sisa dosa dari perbuatan tersebut yang dapat mengakibatkan seseorang dapat dihukum di dunia atau di akhirat.
Dalam arti lain, kafarat berlaku seperti denda. Tindakan ini merupakan tanda taubat seorang hamba kepada Rabb-nya agar bisa menebus dosa yang telah diperbuat.
Apa saja macam-macam kafarat? Berikut ini adalah penjelasannya mengutip buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) tulisan Ali Geno Berutu:

Kafarat Pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Umat Islam dilarang untuk melukai orang lain, apalagi menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan pembenar. Dalam syariat, seorang pembunuh akan dikenakan kisas atau membayar diyat apabila keluarga korban memaafkan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar kafarat.
ADVERTISEMENT
Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Apabila tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.

Kafarat Dzihar

Dzihar adalah ketika suami berkata pada istrinya "Bagiku engkau seperti punggung ibuku”. Jika kalimat tersebut telah diucapkan suami namun ia kemudian ingin kembali kepada sang istri, maka si suami harus membayar kafarat.
Mengutip Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun Ulin Nuha, kafarat yang wajib dikerjakan suami adalah memerdekakan budak mukmin. Jika tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, wajib bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 mud.

Kafarat Jimak Siang di Bulan Ramadhan

Ilustrasi berhubungan suami istri. Foto: Getty Images
Untuk pasangan suami istri yang melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadhan, kafaratnya sama dengan dzihar, ditambah qada sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan biologis di siang bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT

Kafarat Melanggar Sumpah

Bagaimana dengan kafarat orang yang bersumpah atas nama Allah kemudian melanggarnya? Kafaratnya adalah memberi makan 10 fakir miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak.
Jika ketiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka ia wajib puasa 3 hari berturut-turut. Dasar hukum kafarat ini adalah surat Al-Maidah ayat 9.

Kafarat ila’

Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Shutterstock
Ila' adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Konsekuensinya sang suami harus membayar kafarat yang jenisnya sama dengan kafarat melanggar sumpah. Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.
"Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".
ADVERTISEMENT

Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Berihram

Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka ia harus mengganti binatang ternak yang seimbang, memberi makan orang miskin, atau berpuasa. Aturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”
ADVERTISEMENT
(ERA)