Konten dari Pengguna

Hukum dan Syarat Membayar Kafarat sesuai Syariat Islam

14 April 2021 15:33 WIB
·
waktu baca 6 menit
clock
Diperbarui 18 Juli 2022 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi kafarat, sumber gambar: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kafarat, sumber gambar: https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dikutip dari buku Hadist Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam oleh Fuad Thohari (2018: 26), kafarat secara bahasa artinya penutup atau penebus. Menurut istilah, kafarat merupakan denda yang telah diatur dalam hukum islam sebagai bentuk penebusan karena telah melanggar hukum atau berdosa.
ADVERTISEMENT
Adapun menurut Ibn Hazm, kafarat artinya menggugurkan dosa. Misalnya, sepasang suami istri bersenggama ketika bulan Ramadhan, maka cara membayar kafaratnya ialah dengan memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka dapat diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, maka diwajibkan untuk memberi makan enam puluh orang miskin.

Hukum dan Syarat Kafarat

Ilustrasi hukum dan syarat kafarat. Foto: Unsplash.com
Kafarat masuk ke dalam syariat islam dan ketentuannya telah disepakati oleh jumhur ulama’ fiqh. Bahkan, hal tersebut dapat menjadi hukum wajib untuk menghapus sebagian dosa atau menarik hukuman karena melanggar hukum islam. Adapun perkara tentang kewajiban dalam membayar kafarat telah tertuang dalam alquran, hadist maupun ijma’.
Dikutip dari kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasyid oleh Ibn Rusyd, para ulama’ berikhtilaf tentang ukuran memberi makan orang miskin sebagai syarat sahnya kafarat. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua pendapat dari Imam Malik, namun, riwayat yang lebih masyur dan utama menyatakan bahwa ukuran makanan tersebut ialah satu mud hisyam untuk masing-masing orang miskin.
ADVERTISEMENT
Adapun ikhtilaf para ulama’ terkait jumlah kafarat dan penggabungannya, masih muncul pernyataan, jika suami menzhihar istrinya dengan satu kali padahal jumlah istrinya lebih dari satu, apakah hal tersebut masih dianggap sah hanya dengan membayar satu kafarat?
Jika mengacu pada pendapat Imam Malik, maka pembayaran kafarat tersebut sudah sah meskipun hanya ditebus dengan satu kafarat saja. Namun, menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, seorang suami tersebut wajib membayar denda sesuai dengan jumlah istri yang terkena zhiharnya.

Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Kafarat?

Ilustrasi orang yang wajib bayar kafarat. Foto: Pixabay.com
Selain suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa ramadhan, ada juga beberapa golongan orang yang wajib bayar kafarat. Berikut ulasan lengkap mengenai jenis kifarat atau orang yang wajib bayar kifarat.
ADVERTISEMENT
Orang yang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu atau mengucapkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka harus membayar kafarat. Hal ini dilakukan untuk meminta ampun kepada Allah SWT dan bertaubat serta tidak mengulanginya lagi.
Dalam agama Islam, orang yang melakukan tindakan pembunuhan harus melakukan kafarat. Jadi, orang tersebut tidak hanya mendapat hukuman penjara saja, melainkan bayar kafarat juga sebagaimana sudah diatur hukumnya dalam agama Islam.
Kafarat untuk orang yang melakukan pembunuhan ialah memerdekakan budak muslim. Jika tidak mampu, maka pembunuh tersebut wajib puasa 2 bulan berturut-turut.
Apabila saat melakukan ibadah di tanah suci, umat Islam tidak boleh melakukan beberapa aktivitas yang dilarang, misalnya membunuh binatang atau mencabut tanaman yang ada di sekitar tanah suci. Jika terbukti melakukannya maka harus membayar kifarat atas kesalahan yang diperbuat.
ADVERTISEMENT
Kemudian orang yang perlu membayar kifarat selanjutnya ialah suami yang pernah menyamakan punggung istri dengan ibu kandungnya. Perkara ini dilarang dalam kehidupan pernikahan umat Islam.
Disadur dari Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i oleh Ulin Nuha, kafarat yang harus dilakukan suami adalah memerdekakan budak mukmin. Jika tidak mampu, ia wajib puasa 2 bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, maka wajib bersedekah memberi makan 60 orang miskin, dengan catatab setiap orang mendapatkan 1 mud.
Pasangan suami istri yang sengaja bersetubuh di siang hari saat bulan puasa Ramadan maka mereka harus membayar kafarat. Sementara itu, jika suami bersumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya maka kafarat tersebut masuk ke dalam jenis kafarat Ila.' Sebagaimana telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 226-227:
ADVERTISEMENT
Apabila seorang muslim membunuh binatang buruan saat berihram , maka ia wajib membayar kafarat dengan menggantikan binatang yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, bisa juga dengan berpuasa. Aturan ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95, Allah SWT berfirman:
ADVERTISEMENT

Bagaimana Niat Membayar Kafarat?

Ilustrasi niat membayar kafarat. Foto: Unsplash.com
Sebelum melakukan puasa kafarat kamu harus berniat terlebih dulu. Adapun pelaksanaan puasa kafarat ini sama saja seperti puasa dalam Islam pada umumnya, mulai dari sahur, menahan makan, minum, dan berjima' dari terbitnya fajar hingga petang tiba. Yang membedakan puasa ini dengan puasa lain yakni terletak pada niatnya. Bagi yang belum mengetahui bacaan niat membayar kafarat, mari catat atau hafalkan lafaznya di bawah ini.
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat (sebut kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".

Apakah Puasa Kafarat Merupakan Puasa Wajib?

Ilustrasi puasa kafarat. Foto: Pixabay.com
Seperti yang sudah disinggung di awal, kafarat merupakan denda yang wajib dilakukan karena telah melanggar hukum atau berbuat dosa. Sehingga dapat dikatakan bahwa puasa kafarat adalah puasa wajib sebagai penebus dosa bagi orang yang melanggar ketentuan syariat islam.
ADVERTISEMENT
Apabila melakukan berbagai perkara yang dilarang seperti disebutkan di atas, maka orang tersebut harus melakukan kafarat, baik itu berpuasa ataupun bersedekah.

Kapan Waktu Bayar Kafarat Jima?

Ilustrasi waktu untuk membayar kafarat jima. Foto: Unsplash.com
Waktu membayar kafarat tidak harus dilakukan saat bulan Ramadhan ataupun awal bulan. Jika pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja maka umat Islam wajib melakukan kafarat sesegera mungkin tanpa menundanya. Sedangkan jika perkara dilakukan tanpa sengaja maka waktunya lebih longgar.
Imam Zarkasyi (794 H) berkata:
هل تجب على الفور؟ إن لم يتعد بسببه فعلى التراخي وإلا فعلى الفور.
Apakah (kaffarah) wajib dibayar dengan segera? Apabila tidak sengaja melakukan sebabnya maka waktunya longgar dan jika dengan sengaja maka harus segera. (Al-Mantsur: 3/103)
Adapun syarat bayar puasa kafarat wajib dilakukan selama 60 hari berturut-turut tanpa putus. Namun apabila puasa tersebut putus dengan sengaja maka ia harus mengulangnya dari awal. Sedangkan jika puasa terputus karena udzur syar’i seperti haid, sakit, nifas, hari tasyrik maka ia tidak perlu mengulang dari awal.
ADVERTISEMENT
Menurut Syeikh Ibnu Utsaimin, umat Islam boleh puasa kafarat jima saat cuaca tidak panas seperti pada musim dingin. Akan tetapi jangan sampai menunda puasa kafarat tersebut sampai Ramadhan selanjutnya datang.
Itulah penjelasan mengenai kafarat sesuai syariat islam. Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama’ hendaknya disikapi dengan bijak dan mengikuti ketentuan ulama sesuai yang dianutnya. Wallahua’lam bissawab.
(DHA & ZHR)