Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Puasa Kifarat dan Tata Cara Membayar Kifarat
6 April 2021 8:34 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 17 Juli 2022 20:39 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam puasa dibagi menjadi dua sesuai dengan hukumnya yaitu puasa sunnah dan puasa wajib. Puasa wajib adalah puasa yang harus dilakukan oleh umat muslim dan berdosa apabila ditinggalkan atau tidak dilakukan. Puasa wajib yang banyak diketahui oleh umat muslim adalah puasa Ramadhan, karena puasa ini adalah agenda rutin tahunan. Selain puasa Ramadhan ada beberapa jenis puasa wajib dalam agama Islam salah satunya yaitu puasa kifarat.
ADVERTISEMENT
Pengertian Puasa Kifarat
Puasa kifarat atau juga biasa disebut puasa kafarat dalam Islam adalah puasa untuk menembus suatu kesalahan tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT (Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan) (Ahmad Sarwat) (2014:28). Hukum puasa kifarat adalah wajib dikerjakan untuk menebus berbagai jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh umat muslim. Kesalahan yang mewajibkan puasa kifarat adalah seperti berikut :
1. Kifarat karena tidak memenuhi nazar
2. Kifarat karena Jima’ Ramadhan
3. Melakukan Zihar kepada istri
4. Membunuh secara tidak sengaja
5. Mencukur rambut ketika ihram
6. Berburu ketika ihram
7. Mengerjakan haji dan umrah dengan cara Tamattu’ atau Qiran
Cara Membayar Kafarat
Puasa bukanlah satu-satunya cara untuk membayar kafarat. Cara lain membayar kafarat disebutkan seperti pada hadist sahih berikut.
ADVERTISEMENT
Abu Huraihah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata : “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan,”. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan,”. Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu”. Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut”. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu,”. Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” (HR Al-Bukhari).
Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa urutan kafarat yang pertama adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman dan bebas dari cacat. Kedua, jika tidak mampu dapat melakukan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika masih tidak mampu harus memberi makanan pokok kepada 60 orang miskin didaerahnya.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai puasa kifarat dan cara lain membayar kafarat bagi orang yang tidak mampu menunaikan puasa kifarat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua. (WS)