Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa Itu Tadlis dan Hukumnya dalam Islam
24 Juni 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tadlis adalah konsep keuangan syariah yang berkaitan dengan ketidakjelasan atau ketidaktepatan ketika mengungkapkan informasi transaksi kepada pihak lain. Tindakan ini bisa digolongkan sebagai penipuan.
ADVERTISEMENT
Menurut Holiawati dalam buku Pelaporan Korporat (2023), tadlis termasuk transaksi yang dilarang dalam Islam. Sebab, transaksi ini tidak didasarkan pada prinsip kerelaan dan transparansi dari kedua belah pihak. Sehingga, salah satunya merasa telah dicurangi atau ditipu.
Di dunia perdagangan, tadlis biasa dijumpai dalam berbagai bentuk. Salah satunya ketika penjual menunjukkan barang yang cacat seakan-akan bagus dan utuh. Kemudian, ia menyembunyikan kondisi asli produk tersebut kepada pembelinya.
Praktik ini tentu tidak sesuai dengan prinsip jual-beli dalam Islam. Bagaimana Alquran dan hadis membahas hukumnya?
Hukum Tadlis dalam Islam
Secara bahasa, tadlis dipadankan dengan kata “khada’a” yang berarti menipu/memperdaya dan “zalama” yang berarti menzalimi. Tadlis adalah tindakan penipuan yang dilarang dalam syariat karena dinilai bisa merugikan salah satu pihak.
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam pasar modal syariah pun, tadlis sangat dilarang. Pelaku tadlis (mudalis) dianggap bisa merusak integritas dan kejujuran dalam perdagangan saham dan instrumen keuangan lainnya.
Dalam buku Ringkasan Fiqih Lengkap II susunan Syaikh Dr. Salih bin Fauzan (2020) dijelaskan bahwa secara garis besar tadlis terdiri dari 2 macam, yakni menyembunyikan cacat barang dan menghiasi serta memperindah barang sehingga harganya naik drastis.
Pada masa Rasulullah, banyak pedagang yang melakukan tadlis untuk meraup untung besar. Namun, Rasulullah dengan tegas melarangnya dan memberikan kemudahan bagi pembeli untuk mengembalikan barang tersebut kepada penjual.
Kebolehan ini digambarkan dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian tidak memerah onta atau kambing. Maka barangsiapa membelinya baginya dua pilihan setelah memerahnya. Jika mau, ia tetap memiliki binatang itu; jika mau, ia boleh mengembalikan binatang itu dengan satu sha’ kurma kering.”
Contoh tadlis lain bisa dijadikan refleksi yaitu ketika ada orang yang sengaja memperindah rumah yang cacat guna mengelabui calon pembeli atau penyewa. Kemudian, orang yang memperindah mobilnya hingga menutupi bagian yang cacat juga termasuk tindakan tadlis.
ADVERTISEMENT
Tindakan tersebut tidak diperkenankan dalam Islam. Sebab setiap Muslim wajib menjunjung tinggi nilai kejujuran dan menerangkan kondisi barang yang hendak dijual apa adanya. Rasulullah SAW bersabda:
“Kedua penjual dan pembeli itu ada masa memilih selama kedua belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling memberikan keterangan dengan jelas, semoga jual belinya diberkahi. Namun, jika keduanya dusta dan ada yang saling disembunyikan, hilanglah berkah jual beli keduanya."
Rasulullah menegaskan bahwa kejujuran dapat membawa keberkahan dalam transaksi jual beli. Sedangkan kebohongan adalah penyebab terhapusnya berkah itu sendiri.
Maka, umat Muslim dianjurkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli. Jangan sampai ia tergoda untuk memperoleh keuntungan besar, sehingga tega menipu saudara sesama Muslimnya.
ADVERTISEMENT
(MSD)