Mengenal Asbabul Wurud dan Fungsinya dalam Hadits

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai sumber hukum kedua setelah Al Quran, hadits berfungsi mengatur ketetapan yang belum dijelaskan dalam kitab suci. Sama halnya dengan Al Quran, diperlukan ilmu khusus untuk mengartikan dan memahami hadits, salah satunya asbabul wurud.
Mengutip Jurnal Ilmiah Sintesa: Media Kajian Keagamaan dan Ilmu Sosial yang diterbitkan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Wilayah V Aceh, asbabul wurud adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab nabi menuturkan sabdanya. Dengan kata lain, dalam pembahasannya, asbabul wurud lebih menitikberatkan pada latar belakang dan sebab lahirnya hadits.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa asbabul wurud merupakan konteks historis. Baik berupa peristiwa-peristiwa, pertanyaan, atau lainnya yang terjadi pada saat hadits itu disampaikan oleh Nabi Muhammad.
Mengutip buku Memahami Ilmu Hadis oleh Asep Herdi (2014: 61), asbabul wurud dapat dikategorikan menjadi tiga macam, yaitu:
Sebab yang berupa ayat Al Quran. Artinya, ayat Al Quran menjadi penyebab Nabi SAW mengeluarkan sabdanya.
Sebab yang berupa hadits. Pada saat sebagian sahabat merasa kesulitan memahami suatu hadits, muncul hadits lain yang memberikan penjelasan terhadap hadits tersebut.
Sebab yang berupa perkara yang berkaitan dengan para pendengar di kalangan sahabat.
Fungsi Asbabul Wurud dalam Hadits
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, asbabul wurud berkaitan dengan konteks historis sehingga memiliki peran yang sangat penting dalam memahami suatu hadits. Di mana asbabul wurud dapat mencegah adanya kesalahpahaman dalam menangkap maksud dari suatu hadits.
Mengutip buku Asbabul Wurud: Sebab-sebab Munculnya Hadits Nabi oleh Imam As-Suyuthi (2021: 8) fungsi asbabul wurud antara lain:
Takshish Al-Amm, (pengkhususan terhadap lafaz umum)
Misalnya, terdapat hadits yang mengatakan, “Shalatnya orang yang duduk itu setengah (pahalanya) dari shalatnya orang yang berdiri.”
Hadits tersebut berlaku umum untuk setiap orang yang mengerjakan shalat. Namun, ada sebab munculnya hadits yang menjelaskan bahwa makna hadits ini berlaku khusus bagi orang yang mampu memaksakan diri untuk berdiri, tetapi lebih mengutamakan cara yang lain yaitu duduk.
Taqyid Al-Muthlaq, (pembatasan terhadap lafaz mutlak (tanpa batasan))
Terkadang, ada sebuah kata dalam hadits yang maknanya masih mutlak sehingga harus dibatasi agar makna kata tersebut bisa dipahami dengan lebih tepat.
Tafshil Al-Mujmal (perincian terhadap lafaz mujmal (garis besar))
Misalnya, terdapat sebuah hadits yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati oleh mayoritas ulama, sehingga untuk mengetahui sebab munculnya hadits tersebut harus melihat hadits lain.
Setelah memperhatikan asbabul wurud dalam hadits tersebut, hilanglah kemujmalan dalam hadits sebelumnya dan menjadi dasar mayoritas ulama dalam mengeluarkan pendapat mereka.
Menetapkan terjadinya naskh (penghapusan hukum), serta menjelaskan hadits yang nasikh dan mansukh
Misalnya, ada beberapa hadits yang menjelaskan penghapusan hukum berpuasa. Namun, masih belum bisa dipastikan hadits mana yang menghapus hukum hadits lainnya.
Nah, untuk mengatasi masalah tersebut solusinya adalah dengan berpegang pada asbabul wurud, sebab munculnya ketiga hadits tersebut.
Penjelasan mengenai illat (alasan) hukum
Sebuah hadits dapat menjelaskan sebab adanya suatu hukum dalam hadits lain.
Menjelaskan lafaz musykil (pelik)
Misalnya yang terdapat pada sabda Nabi, “Barangsiapa yang dicecar hisabnya pada hari kiamat, maka sesungguhnya ia telah disiksa.”
Sebab munculnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah bahwa ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang dihisab pada hari kiamat, maka ia telah disiksa.” Aku pun bertanya, “Bukankah Allah telah berfirman, “Maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah.” (Al-Insyiqaq: 8) Nabi menjawab, “Itu bukan hisab, melainkan itu hanya pemeriksaan. Barangsiapa yang dicecar dalam hisab, maka ia telah disiksa.”
(ADS)
