Mengenal Bansos PBI JKN, Bantuan Iuran BPJS bagi Masyarakat Miskin

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PBI JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Peserta yang dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) hadir berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa bantuan ini adalah sebuah amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
PBI JKN menerima pembayaran manfaat dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial di bidang kesehatan. Dalam hal ini, bantuan disalurkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kriteria Penerima PBI JKN
Bantuan ini hanya diberikan pada orang-orang tertentu yang memenuhi kriteria. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), kriteria penerima PBI JKN adalah sebagai berikut:
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan Permensos 21/2019. Orang-orang yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria dan alur pendataan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga BPS, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Data ini terintegrasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI JKN sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu, setiap kantor cabang BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan tentang perubahan data. Setelah itu, BPJS melaporkan pada Kementerian Kesehatan.
Lembaga yang berhak melakukan perubahan data PBI JKN adalah Dinas Sosial di tingkat Kabupaten dan Kota. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi perubahan data PBI JNK yang secara operasional dilakukan oleh Dinas Sosial.
Baca juga: Jokowi Mau Bagi Rice Cooker Gratis, DPR Minta Penerimannya Tepat Sasaran
Cara Cek Kepesertaan PBI JKN
Untuk mengetahui apakah peserta terdaftar sebagai PBI JKN atau tidak, datanya dapat dicek secara online. Di bawah ini adalah langkah-langkah cek kepesertaan PBI JKN:
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan berdasarkan KTP masing-masing
Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak verifikasi
Pilih Cari Data
Sistem akan mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput. Jika tersedia, artinya nama tersebut sudah terdaftar sebagai PBI JKN
(TAR)
Baca juga: Ini Daerah yang Dapat Saluran Bantuan Air Bersih dari BRI
