Mengenal Hak Eigendom, Istilah Hukum untuk Kepemilikan Tanah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak eigendom adalah istilah yang sudah lama dikenal sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dalam konteks hukum, eigendom merujuk pada hak milik seseorang atas suatu benda, termasuk tanah.
Berdasarkan uraian dalam buku Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, Dr. Ir. A. Dewi, S.H., M.H. (2021), hak eigendom tergolong sebagai hak kebendaan (zakelijk recht). Artinya, orang yang memiliki hak ini mempunyai kekuasaan penuh terhadap benda tersebut.
Hak eigendom adalah wewenang pemilik untuk menikmati, menggunakan, dan menguasai benda secara bebas, selama tidak bertentangan dengan undang-undang atau mengganggu hak-hak pihak lain.
Apa itu Hak Eigendom?
Menurut buku Istilah Hukum Lain-Indonesia, Gokkel. HRW & van der Wall (1986), secara bahasa, kata "eigendom" berasal dari bahasa Belanda, yakni "eigen" yang berarti diri atau pribadi, dan "dom" yang berarti hak milik. Jika digabungkan, maknanya menjadi hak milik pribadi.
Definisi ini juga dipertegas dalam penelitian Implementasi Batas Penguasaan Dan Kepemilikan Atas Tanah Perorangan oleh Haditama (2017). Dipaparkan bahwa istilah eigendom memiliki arti yang serupa dengan hak milik penuh atas suatu benda.
Sebagai hak kebendaan, eigendom bisa diperoleh melalui berbagai cara, seperti melalui pengambilan sesuatu untuk dimiliki, penarikan, kedaluwarsa, warisan, atau peralihan hak sesuai asas hukum. Hak eigendom juga bisa diartikan sebagai hubungan hukum antara seorang pemilik dengan tanah yang dimilikinya.
Dasar Hukum Hak Eigendom
Hak eigendom atas tanah diatur dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa hak eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda secara penuh dan bebas.
Pemilik dapat melakukan tindakan apapun terhadap benda itu dengan kedaulatan penuh, asalkan tetap mematuhi hukum, peraturan umum, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Namun, pada 24 September 1960, dasar hukum tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan berlakunya UUPA, terjadi perubahan penting terhadap status hak eigendom atas tanah di Indonesia.
Konversi Hak Eigendom ke Sertifikat Hak Milik
Melalui ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPA, hak eigendom atas tanah dikonversi menjadi hak milik, yaitu hak kepemilikan atas tanah yang sepenuhnya diakui dan diatur berdasarkan hukum agraria nasional. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak milik tersebut.
Untuk mengonversi hak eigendom, pemegang hak harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUPA.
Dalam waktu 6 bulan sejak berlakunya UUPA, WNI harus melapor untuk mengonversi hak Eigendomnya menjadi sertifikat hak milik (SHM). Konversi ini harus dicatat baik pada salinan akta asli maupun pada grosse akta eigendom.
Jika pemilik tidak melakukan pelaporan ke Kantor Pendaftaran Tanah (KKPT), akta aslinya akan dikonversi menjadi hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu 20 tahun, yang artinya berakhir pada 24 September 1980.
Baca juga: Contoh Surat Hibah Tanah yang Diperlukan dalam Proses Peralihan Hak Milik
Namun hingga saat ini, masih ditemukan tanah-tanah yang berstatus eigendom dan belum dikonversi. Menurut Yamin Lubis, dkk dalam buku Hukum Pendaftaran Tanah (2008), tanah-tanah tersebut masih tetap dapat dikonversi menjadi hak milik.
Pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama dibuktikan dengan alat bukti berupa dokumen tertulis, keterangan saksi, dan/atau pernyataan dari pemilik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
(SLT)
