Mengenal Macam-macam Talak Menurut Syariat Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ajaran Islam, perceraian disebut juga dengan talak. Secara etimologis, talak berarti "membuka ikatan", "melepaskan", atau "menceraikan. Sedangkan secara terminologis, talak artinya "mengurangi pelepasan ikatan".
Dr. Holilur Rohman, M. H. I (2021) dalam buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia menjelaskan bahwa talak mengandung makna proses terlepasnya ikatan pernikahan dan berakhirnya hubungan suami istri.
Sementara itu, al-Jaziri mendefinisikan talak sebagai tindakan menghilangkan ikatan pernikahan. Setelah melakukan talak, seorang laki-laki dan perempuan tak lagi menjadi pasangan suami istri.
Mengutip buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta oleh Abu Salman Farhan Al-atsary (2014), proses talak akan dibawa ke persidangan agama.
Proses persidangan disaksikan oleh saksi dan diputuskan oleh pengadilan. Selanjutnya, akte cerai akan keluar sebagai bukti berpisahnya suami dan istri.
Talak dalam ajaran Islam dapat dibedakan menjadi beberapa macam. Untuk mengetahui macam-macam talak, simak artikel berikut.
Macam-macam Talak
Berikut macam-macam talak yang dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI karangan Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA. dan Dr. H. Mundzier Suparta, MA. serta buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada dan Sungarso (2021):
1. Talak Ditinjau dari Segi Jumlah
Berikut macam-macam talak yang ditinjau dari segi jumlahnya:
a. Talak Satu
Talak satu merupakan talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami dan hanya dengan satu talak.
b. Talak Dua
Talak ini dijatuhkan oleh suami untuk kedua kalinya, atau untuk pertama kalinya namun dengan dua talak sekaligus. Contohnya adalah "Aku talak kamu dengan talak dua."
c. Talak Tiga
Ini merupakan talak ketiga yang dijatuhkan oleh suami. Talak ketiga bisa juga untuk yang pertama kalinya, namun langsung talak tiga. Misalnya, suami berkata "Aku talak kamu dengan talak tiga."
2. Talak Ditinjau dari Segi Keadaan Istri
Berdasarkan segi keadaan istri, talak atau cerai yang dijatuhkan suami dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
a. Talak Sunnah
Talak sunnah merupakan talak yang tidak dilarang menurut syariat Islam. Talak ini dijatuhkan kepada istri yang sudah dicampuri suami dalam beberapa kondisi, seperti:
Istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampuri.
Istri dalam keadaan hamil dan sudah jelas hamilnya.
b. Talak Bid'ah
Menurut syariat Islam, talak bid'ah adalah haram, namun tetap sah. Talak ini dijatuhkan kepada istri yang sudah pernah dicampuri suami ketika dalam beberapa kondisi, yakni:
Istri dalam keadaan haid.
Istri dalam keadaan suci, namun waktu suci sudah dicampuri.
c. Talak Bukan Sunnah dan Bukan Bid'ah
Talak ini dijatuhkan kepada istri dalam beberapa keadaan, seperti:
Istri belum pernah dicampuri.
Istri tidak berdarah haid lantaran masih kecil atau sudah berhenti masa haidnya.
3. Talak Ditinjau dari Segi Kebolehan Rujuk
Ada beberapa macam talak berdasarkan segi kebolehan rujuk atau menikah kembali, di antaranya:
a. Talak Raj'i
Talak raj'i meliputi talak satu dan talak dua. Talak ini boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.
b. Talak Ba'in
Talak ba'in merupakan talak yang menghalangi suami untuk rujuk. Talak ini dapat dibedakan menjadi dua, antara lain adalah:
Talak ba'in kubra adalah talak yang dilakukan suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Apabila talak ini sudah dijatuhkan, maka suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya menikah kembali dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri, kemudian diceraikan oleh suami keduanya.
Talak ba'in sugra menjadi talak yang sudah tidak boleh dirujuk kembali. Namun, bekas istri bisa dinikahi kembali dengan akad serta mas kawin baru. Selain itu, bekas istri juga tidak perlu menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Talak ini mencakup talak satu dan dua yang sudah habis masa iddahnya, khuluk, serta talak terhadap istri yang belum digauli.
(GTT)
Frequently Asked Question Section
Apa yang Dimaksud dengan Talak?

Apa yang Dimaksud dengan Talak?
Talak merupakan proses terlepasnya ikatan pernikahan dan berakhirnya hubungan suami istri.
Apa Saja Macam-macam Talak dalam Islam?

Apa Saja Macam-macam Talak dalam Islam?
Ada beberapa macam talak dalam syariat Islam, di antaranya talak satu, talak dua, talak tiga, talak sunnah, dan lain sebagainya.
Apa yang Dimaksud dengan Talak Bidah?

Apa yang Dimaksud dengan Talak Bidah?
Talak bidah adalah talak yang dijatuhkan kepada istri yang sudah pernah dicampuri suami dalam beberapa kondisi. Talak ini haram hukumnya.
