Konten dari Pengguna

Mengenal Motif Batik yang Dilarang untuk Pernikahan karena Membawa Kesialan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi para perempuan yang tengah mengenakan kain batik motif parang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi para perempuan yang tengah mengenakan kain batik motif parang. Foto: Shutterstock

Batik merupakan busana formal yang sering jadi andalan masyarakat untuk dipakai ke kondangan. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat motif batik yang dilarang untuk pernikahan?

Dalam kepercayaan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya Jawa, motif batik dianggap mengandung simbol dan makna tertentu, sehingga penggunaannya tak boleh sembarangan. Dikutip dari laman Kemenperin, motif batik biasanya mencakup flora, fauna, manusia, geometris, dan sebagainya.

Motif batik dipengaruhi oleh kepercayaan, budaya dan letak geografis suatu wilayah. Misalnya, di daerah pesisir biasanya lebih banyak ditemukan batik dengan motif air, ombak, binatang laut, dan sejenisnya.

Lantas, apa motif batik yang dilarang untuk pernikahan menurut masyarakat Jawa? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Motif Batik yang Dilarang untuk Pernikahan

Ilustrasi motif batik. Foto: Shutter Stock

Dikutip dari laman Kemenparekraf, motif batik yang dilarang untuk dipakai ke acara pernikahan masyarakat Jawa adalah motif parang. Motif ini termasuk salah satu yang tertua di Indonesia dan sudah ada sejak zaman kerajaan Mataram.

Motif batik parang menggambarkan karang yang disusun dengan pola miring atau diagonal. Dikutip dari jurnal bertajuk Makna Motif Batik Parang Sebagai Ide dalam Perancangan Interior susunan Sella Kristie dkk., makna motif parang adalah tentang jalinan hidup yang tidak pernah putus.

Motif parang juga identik dengan sifat konsisten untuk memperbaiki diri, dan memperjuangkan kesejahteraan. Motif ini pun dianggap sebagai lambang kekuatan, kebesaran, kewibawaan, dan gerak cepat.

Meskipun filosofinya baik dan mendalam, tapi motif parang tetap terlarang digunakan ke pernikahan karena dianggap sebagai senjata yang membawa kesialan dalam rumah tangga. Selain itu, motif ini juga termasuk motif batik larangan Keraton Yogyakarta.

Motif batik larangan Keraton dianggap memiliki nilai filosofi tinggi, sehingga tidak boleh dikenakan rakyat biasa. Hanya kalangan bangsawan keraton yang boleh menggunakan motif batik tersebut.

Motif parang dianggap sebagai pusat tenaga alam yang dalam hal ini adalah raja. Itulah mengapa hanya raja dan kaum bangsawan yang boleh mengenakan motif sakral ini.

Motif Batik Larangan Keraton

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Foto: aditya_frzhm/Shutterstock

Merujuk pada jurnal bertajuk Batik Larangan di Keraton Yogyakarta pada Masa Pemerintahan Sri Sultan Hamengkubuwana VII susunan Anna Galu Indreswari, berikut ini beberapa motif batik larangan Keraton yang tidak boleh digunakan rakyat biasa:

  • Motif Huk: Maknanya berkaitan dengan kepemimpinan sehingga hanya boleh digunakan para raja dan bangsawan.

  • Motif Kawung: Termasuk ragam hias tertua yang dikenakan oleh kalangan terbatas. Keempat bulatan pada motif kawung bermakna empat kekuatan tenaga alam, yakni energi, puncak, ketenangan, dan kematian.

  • Motif Udan Liris: Menggambarkan harapan agar si pemakai selamat sejahtera, tabah dan mampu menunaikan tugas demi kepentingan bangsa.

  • Motif Cemukiran: Motif ini diibaratkan sebagai Syiwa, yakni Dewa yang menjelma dalam diri raja, sehingga hanya boleh digunakan oleh raja dan putra mahkota.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Motif Tumpal pada Batik

(DEL)