Mengenal Narkotika Golongan 1, 2, dan 3 Lengkap dengan Bahayanya bagi Kesehatan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, serta ketergantungan. Ada dua jenis narkotika yang kerap beredar, yakni sintetis dan semi sintetis.
Dalam ranah medis, narkotika biasanya dimanfaatkan untuk terapi pengobatan pasien gangguan jiwa. Obat ini juga bisa digunakan sebagai pain killer bagi pasien yang memiliki penyakit berat.
Mengutip buku Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika karya Dr. Dahlan, S.H. (2017), narkotika bisa merangsang semangat, khayalan, serta halusinasi. Jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa aturan, zat ini bisa memberikan efek adiktif pada seseorang.
Menurut tujuan penggunaan dan risiko ketergantungannya, narkotika dikelompokkan menjadi tiga golongan. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.
Narkotika Golongan 1, 2, dan 3
Narkotika golongan 1, 2, dan 3 telah diatur regulasinya dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Kemudian, Kemenkes juga selalu memperbarui aturannya melalui undang-undang yang mereka terbitkan.
Mengutip Modul Pengantar Aspek Forensik Napza karya Idha Arfianti, dkk., narkotika golongan I mempunyai efek ketergantungan yang lebih tinggi, tidak bisa digunakan untuk kepentingan medis, dan hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika jenis ini memiliki ancaman hukuman paling tinggi.
Sedangkan narkotika golongan II dan III memiliki efek ketergantungan yang lebih rendah dari golongan I. Narkotika jenis ini biasanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki ancaman hukuman lebih rendah.
Penggolongan narkotika sendiri ditinjau dari efek medis dan sifat ketergantungan yang ditimbulkan. Berikut penjelasan tentang narkotika golongan 1, 2, dan 3 selengkapnya:
Golongan 1
Narkotika hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi medis. Alasannya karena memiliki risiko sangat tinggi untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh narkotika golongan 1 adalah ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Golongan 2
Narkotika hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Golongan ini memiliki potensi yang kuat untuk menyebabkan ketergantungan. Contohnya adalah petidin, benzetidin, dan betametadol.
Golongan 3
Narkotika digunakan untuk terapi pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jenis narkotika ini memiliki potensi kecil untuk menyebabkan ketergantungan. Contohnya adalah kodein dan turunannya.
Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan. Dirangkum dari tulisan Prof. Dadang Hawari yang berjudul Narkoba Strategi Global Hancurkan Generasi Muda, berikut penjelasan lengkapnya:
Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja di luar kemampuan yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak wajar.
Peredaran darah dan jantung bekerja tidak normal karena pengaruh zat-zat yang mempunyai efek sangat keras, akibatnya jantung dirangsang untuk bekerja di luar kemampuan.
Pernapasan tidak bekerja dengan baik dan cepat lelah.
Overdosis bisa mendatangkan kematian.
Timbul ketergantungan baik rohani maupun jasmani sampai timbul masalah serius karena putus obat.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan narkotika?

Apa yang dimaksud dengan narkotika?
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penutunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Apa saja jenis narkotika?

Apa saja jenis narkotika?
Ada dua jenis narkotika yang umum dijumpai, yakni sintetis dan semi sintetis.
Apa bahaya penyalahgunaan narkotika bagi kesehatan?

Apa bahaya penyalahgunaan narkotika bagi kesehatan?
Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja di luar kemampuan yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak wajar.
